Suara.com - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan sebanyak 90 persen satuan kerja sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada awal Juni 2018.
"Sudah 90 persen dari satker telah mengajukan SPM, mulai dari tadi pagi dan sudah diproses di KPPN," kata Marwanto di Jakarta, Senin (4/6/2018).
Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran maupun Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Marwanto memastikan sebanyak lebih dari 70 persen dari total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk THR siap untuk disalurkan segera setelah kelengkapan proses administrasi dari satuan kerja ini sudah selesai.
"Untuk hari-hari pertama biasanya besar, di atas 70 persen dari total anggaran. Tapi kan baru 90 persen yang mengajukan, dari situ lebih dari 70 persen yang sudah cair," katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan THR untuk persiapan Hari Raya Idul Fitri dengan rincian THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja sebesar Rp 5,79 triliun, dan THR pensiun sebesar Rp 6,85 triliun.
Pemberian THR bagi aparatur pemerintah akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, pencairan THR untuk pensiun juga dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Rincian alokasi serupa juga berlaku bagi pemberian gaji, pensiun maupun tunjangan ke 13 yang akan dimanfaatkan untuk tahun ajaran baru dan dibayarkan pada awal Juli 2018.
Dana yang disiapkan pemerintah untuk pemberian gaji, pensiun maupun tunjangan ke 13 juga sama dengan THR yaitu gaji ke 13 sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangan kinerja ke 13 sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiun maupun tunjangan ke 13 sebesar Rp 6,85 triliun.
Dengan demikian, pemerintah menyiapkan total dana sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembayaran THR serta gaji, pensiun, dan tunjangan ke 13 tahun 2018.
Pemerintah mengharapkan pembayaran THR maupun gaji ke 13 tahun 2018 ini dapat menyumbang kinerja pertumbuhan sektor riil dan ekonomi Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Berbagi THR 2026 Lebih Praktis dan Modern Lewat Fitur Unggulan BRImo
-
5 Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik, Pilihan Cerdas Upgrade Gadget Pakai Uang THR
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan