Suara.com - Pemerintah telah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan.
“Kebijakan tersebut ini diambil pemerintah mengingat dunia usaha yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah revolusi industri 4.0 ini, pemerintah harus turut andil dalam mengembangkan dunia usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” kata Ani di Jakarta, Senin (25/6/2018).
Selain itu, menurut Ani kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada para pengusaha UMKM. Aturan baru ini juga memudahkan pelaku UMKM untuk menghitung dan menunaikan kewajiban pajaknya.
"Dengan tarif PPh final, WP sektor UMKM akan sangat mudah dalam menghitung kewajiban perpajakannya yaitu tinggal mengalikan tarif 0,5 persen dengan omzet perbulannya," ujarnya.
Lebih lanjut Ani mengatakan, tarif yang rendah tersebut juga diharapkan dapat membuat masyarakat semakin terdorong untuk terjun ke dunia usaha. Dengan kata lain, kepatuhan pembayaran pajak diharapkan bisa meningkat sehingga basis data perpajakan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak akan semakin kuat.
“Saya berharap pengusaha UMKM dan masyarakat bisa memanfaatkan penurunan tarif PPh Final ini dengan sebaik-baiknya, sehingga tingkat kepatuhan perpajakan kita semakin meningkat yang pada akhirnya akan menguatkan perekonomian nasional,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam