Suara.com - Pemerintah telah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan.
“Kebijakan tersebut ini diambil pemerintah mengingat dunia usaha yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah revolusi industri 4.0 ini, pemerintah harus turut andil dalam mengembangkan dunia usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” kata Ani di Jakarta, Senin (25/6/2018).
Selain itu, menurut Ani kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada para pengusaha UMKM. Aturan baru ini juga memudahkan pelaku UMKM untuk menghitung dan menunaikan kewajiban pajaknya.
"Dengan tarif PPh final, WP sektor UMKM akan sangat mudah dalam menghitung kewajiban perpajakannya yaitu tinggal mengalikan tarif 0,5 persen dengan omzet perbulannya," ujarnya.
Lebih lanjut Ani mengatakan, tarif yang rendah tersebut juga diharapkan dapat membuat masyarakat semakin terdorong untuk terjun ke dunia usaha. Dengan kata lain, kepatuhan pembayaran pajak diharapkan bisa meningkat sehingga basis data perpajakan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak akan semakin kuat.
“Saya berharap pengusaha UMKM dan masyarakat bisa memanfaatkan penurunan tarif PPh Final ini dengan sebaik-baiknya, sehingga tingkat kepatuhan perpajakan kita semakin meningkat yang pada akhirnya akan menguatkan perekonomian nasional,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Berdayakan Petani Lokal, Harita Nickel Upayakan Ekonomi Berkelanjutan di Pulau Obi
-
Jenis-jenis Kredit Rumah Bank BTN: Syarat, Subsidi dan Simulasi Pembayaran
-
Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM Raih Penghargaan Bergengsi GIFA Championship 2025
-
Mengapa Milenial Lebih Suka Rumah Industrial Minimalis daripada Rumah Mewah?
-
Terpopuler Bisnis: Gebrakan Menkeu Bikin Bank Himbara Jadi Idola, Harga Saham Meroket!
-
Olah Limbah Cangkang Telur Jadi Sumber Ekonomi Baru, PPN JBB Komitmen Zero Waste
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Naik!
-
Pembangunan Akses Tol Bitung oleh Paramount Land Capai 80 Persen
-
PNM Bersama Holding Ultra Mikro Wujudkan Akses Keuangan Merata
-
Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai