Standard Chartered
Pinjaman tanpa agunan Standard Chartered Indonesia ini cocok untuk pinjaman berjumlah besar hingga Rp 300 juta untuk berbagai kebutuhan. Pinjaman ini bisa diajukan oleh karyawan permanen maupun kontrak selama memenuhi kriteria. Berikut ini detail produk ini:
• Bunga 0,98% per bulan jika pinjaman yang disetujui di atas Rp 125 juta.
• Limit pinjaman hingga Rp 300 juta, tenor empat hingga lima tahun.
• Proses tiga hari kerja sejak aplikasi dan dokumen diterima
• Penghasilan bulanan minimal Rp 13 juta per bulan.
• Memiliki kartu kredit dari bank manapun dengan keanggotaan 12 bulan.
• Diutamakan area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Surabaya, Semarang
• Dapat diajukan di situs bank atau melalui HaloMoney.co.id agar proses cepat dan mudah.
Bank Hana
Bank Hana memberikan pinjaman KTA kepada profesional dan pengusaha dengan limit hingga Rp 200 juta. Pinjaman tersebut disesuaikan dengan skala usaha calon peminjam. Berikut ini rinciannya:
• Syarat penghasilan minimal Rp 10 juta per bulan
• Hanya untuk nasabah di Jabodetabek
• Tanpa syarat kartu kredit, namun nasabah harus punya fixline
• Memiliki izin praktek dan NPWP
• Bunga 0,95% per bulan tanpa batasan pinjaman
• Dapat diajukan di HaloMoney.co.id
Itulah sejumlah pilihan KTA untuk profesional dan pengusaha dari berbagai bank. Pilihlah produk keuangan yang paling memenuhi kebutuhan dan profil keuangan Anda.
Artikel ini merupakan kerjasama dengan situs perbandingan dan pengajuan produk keuangan HaloMoney.co.id. Baca artikel aslinya di blog HaloMoney.co.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Rusun Jadi Fokus Solusi Pemukiman yang Semakin Mahal di Jakarta
-
Tidak Gratis, Pindahkan Rp 200 Triliun ke 5 Bank Menkeu Purbaya Minta Bunga Segini!
-
BNI Sambut Penempatan Dana Pemerintah, Tapi Minta Beberapa Penjelasan
-
5 Perumahan di Bekasi Utara Cocok untuk Milenial, Harga Mulai Rp 300 Jutaan
-
Rp 70 Miliar Milik Nasabah Hilang Karena Dibobol? Ini Kata BCA
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Lebih Bernuansa Politis Ketimbang Respons Tuntutan Publik
-
Kisah Harjo Sutanto: Orang Terkaya Tertua, Pendiri Wings Group
-
Syarat Impor iPhone 17 Dibongkar Mendag, Apple Harus Lakukan Ini Dulu
-
Setelah Sawit, BPDP Sasar Hilirisasi Kelapa dan Kakao
-
5 Fakta Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 M, Momen Ditinggal ke Toilet Jadi Kunci