Suara.com - Aturan baru tentang transportasi online yang menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek ditargetkan rampung pada awal Oktober 2018.
"Target saya secepatnya. Awal bulan depan saya usahakan sudah selesai," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Setelah permenhub tersebut dicabut oleh Mahkamah Agung (MA), jajaran Kemenhub langsung menyusun aturan baru untuk menggantikannya, sehingga rancangannya telah disusun dan dirapatkan dengan pihak internal terkait.
"Saya sebenarnya sudah menyusun permenhub yang baru, tapi masih draft. Kami akan rapat dengan Organda (Organisasi Angkutan Darat). Jadi yang bisnis online harus jalan, yang biasa juga harus jalan," ungkap Budi.
Dalam menyusun aturan baru yang akan menjadi Permenhub tersebut, Budi menyampaikan akan melibatkan berbagai pihak, sehingga aturan tersebut dapat diterima dan tidak digugat kembali.
"Di tempat Gojek saya bilang saya akan libatan semua aliansi yang ada. Harapan saya begitu selesai, tidak ada gugatan lagi," pungkas Budi.
Sebelumnya Menteri Perhubungan mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Namun, Permenhub itu digugat ke MA dan hakim agung mencabutnya.
Menhub kemudian membuat Permenhub 108 untuk menggantikannya, namun aturan itu kembali digugat dan akhirnya diperintahkan untuk dicabut.
Baca Juga: Dapat Orderan Aneh Pelanggan, Reaksi Sopir Ojek Online Ketus!
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega
-
Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?
-
Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan
-
Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum
-
Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon
-
Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi