Suara.com - Aturan baru tentang transportasi online yang menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek ditargetkan rampung pada awal Oktober 2018.
"Target saya secepatnya. Awal bulan depan saya usahakan sudah selesai," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Setelah permenhub tersebut dicabut oleh Mahkamah Agung (MA), jajaran Kemenhub langsung menyusun aturan baru untuk menggantikannya, sehingga rancangannya telah disusun dan dirapatkan dengan pihak internal terkait.
"Saya sebenarnya sudah menyusun permenhub yang baru, tapi masih draft. Kami akan rapat dengan Organda (Organisasi Angkutan Darat). Jadi yang bisnis online harus jalan, yang biasa juga harus jalan," ungkap Budi.
Dalam menyusun aturan baru yang akan menjadi Permenhub tersebut, Budi menyampaikan akan melibatkan berbagai pihak, sehingga aturan tersebut dapat diterima dan tidak digugat kembali.
"Di tempat Gojek saya bilang saya akan libatan semua aliansi yang ada. Harapan saya begitu selesai, tidak ada gugatan lagi," pungkas Budi.
Sebelumnya Menteri Perhubungan mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Namun, Permenhub itu digugat ke MA dan hakim agung mencabutnya.
Menhub kemudian membuat Permenhub 108 untuk menggantikannya, namun aturan itu kembali digugat dan akhirnya diperintahkan untuk dicabut.
Baca Juga: Dapat Orderan Aneh Pelanggan, Reaksi Sopir Ojek Online Ketus!
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Pertamina Tindak Lanjuti Keluhan Konsumen, Lemigas Beberkan Hasil Uji Pertalite di Jawa Timur
-
Naik Tips, OCBC Nisp Catat Laba Rp3,82 Triliun
-
Tarif Listrik Non-Subsidi dan Bersubsidi Dipastikan Tak Naik Sepanjang November 2025
-
Dihadang Biaya Tinggi & Brand Global, Bisnis Waralaba Hadapi Tantangan
-
Indonesia Nego Habis-habisan dengan AS! Target Tarif 0 Persen untuk Sawit, Kakao, Hingga Karet
-
Fluktuasi Ekonomi! CBDK Revisi Target Pra-Penjualan 2025 Jadi Rp508 Miliar
-
Volume Transaksi BEI Melejit ke Rp31 Triliun! Investor Asing Net Buy Rp1,13 T di Penutup Pekan
-
Malaysia Incar Bisnis Franchise di Indonesia
-
PGN Dorong Pariwisata Borobudur, Integrasikan CNG dan Panel Surya di Desa Wisata
-
OJK dan BI Makin Kompak Perkuat Keuangan Digital