Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran pembayaran pajak bagi wajib pajak (WP) korban bencana gempa bumi dan tsunami di Palu dan Donggala. Kelonggaran ini akan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, kelonggaran yang diberikan kepada wajib pajak akan sama dengan kelonggaran yang didapatkan oleh korban bencana gempa Lombok.
"Terkait dengan bencana gempa di Palu dan Donggala kami menerbitkan aturan yang sama dengan di Lombok," ujar Robert di kantornya, Rabu (3/10/2018).
Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar menjelaskan, kelonggaran yang diberikan yakni tidak adanya sanksi administrasi dan pelaporan SPT tahunan serta pembayaran pajak.
"Jadi untuk pembayaran PPN sejak Agustus-Desember 2018, PPH sejak September-Desember, kemudian jatuh tempo pembayaran PBB dari 28-31 Desember. Utang pajak, SPT yang jatuh tempo sampai 28-31 Desember, itu diberikan keringanan tidak dikenakan sanksi apabila terlambat bayar," jelas dia.
Arif melanjutkan, para wajib pajak korban gempa bumi dan tsunami di dua daerah tersebut juga diberikan masa waktu pelaporan dan pembayaran pajak hingga 31 Maret 2019.
"Kepdirjen ini sudah diterbitkan, sudah ditandatangani Pak Dirjen. Mudah-mudahan besok bisa dilaunching," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Dasco: Masyarakat Tak Perlu Menimbun Persediaan BBM
-
Efisiensi! Beli BBM Pertalite Dibatasi 50 Liter per Kendaraan
-
Purbaya Pastikan APBN Aman Hadapi Harga Minyak Meski Tembus 100 Dolar AS per Barel
-
Jangan Terlena Konflik Timur Tengah, Ada Bom Waktu di Laut Cina Selatan, RI Bisa Kena Getahnya
-
Digilas Harga Minyak Dunia, Nilai Tukar Rupiah Terus Lemas
-
Sempat Menguat, IHSG Berujung Terkoreksi ke Level 7.048
-
Heboh Aturan Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter, BPH Migas Buka Suara
-
Dukung Kebutuhan Bisnis dan Industri di Jatim, Epson Resmikan Solution Center di Surabaya
-
Mentan Singgung Selat Hormuz, Sebut Indonesia Bisa Bikin 'Kiamat' Komoditas CPO
-
Indonesia Dorong Jepang Percepat Pengembangan Blok Masela