Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran pembayaran pajak bagi wajib pajak (WP) korban bencana gempa bumi dan tsunami di Palu dan Donggala. Kelonggaran ini akan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, kelonggaran yang diberikan kepada wajib pajak akan sama dengan kelonggaran yang didapatkan oleh korban bencana gempa Lombok.
"Terkait dengan bencana gempa di Palu dan Donggala kami menerbitkan aturan yang sama dengan di Lombok," ujar Robert di kantornya, Rabu (3/10/2018).
Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar menjelaskan, kelonggaran yang diberikan yakni tidak adanya sanksi administrasi dan pelaporan SPT tahunan serta pembayaran pajak.
"Jadi untuk pembayaran PPN sejak Agustus-Desember 2018, PPH sejak September-Desember, kemudian jatuh tempo pembayaran PBB dari 28-31 Desember. Utang pajak, SPT yang jatuh tempo sampai 28-31 Desember, itu diberikan keringanan tidak dikenakan sanksi apabila terlambat bayar," jelas dia.
Arif melanjutkan, para wajib pajak korban gempa bumi dan tsunami di dua daerah tersebut juga diberikan masa waktu pelaporan dan pembayaran pajak hingga 31 Maret 2019.
"Kepdirjen ini sudah diterbitkan, sudah ditandatangani Pak Dirjen. Mudah-mudahan besok bisa dilaunching," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026
-
Vietjet Amankan Kesepakatan US$6,1 Miliar untuk Ekspansi Asia-Pasifik
-
Wings Group Makin Agresif Buka Cabang Baru FamilyMart
-
30 Ton Bantuan Pangan di Kirim ke Aceh Tamiang
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues