Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto menyebutkan, akan ada santunan tunjangan yang diberikan kepada pegawai Kemenkeu yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
Seperti diketahui, terdapat 21 pegawai Kemenkeu yang menjadi korban atas peristiwa itu. Hadiyanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah berusaha mempercepat pengurusan hak-hak dari para korban.
"Kemenkeu saat ini juga terus lakukan percepatan pengurusan hak-hak kepegawaian dari pegawai yang terkena musibah, terkait santunan dan tunjangan. Ini sudah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk penetapan status tewas," ujar Hadiyanto di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Hadiyanto mengungkapkan, terdapat enam santunan tunjangan yang akan didapat keluarga korban pegawai Kemenkeu. Berikut, rincian tunjangan yang akan didapat keluarga korban pegawai musibah tersebut.
1. Santunan kematian kerja = 60 persen x 80 x gaji terakhir. Santunan ini akan dibayarkan sekaligus.
2. Uang duka tewas = 6 x gaji terakhir
3. Biaya pemakaman
4. Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak. SD Rp 45 juta, SMP Rp 35 Juta, SMA Rp 25 juta, Perguruan Tinggi Rp 15 juta.
"Santunan ini diberikan dengan syarat anak yang diberikan beasiswa belum memasuki usia sekolah, atau sekolah, atau kuliah. Berusia maksimal 25 tahun dan belum pernah menikah serta bekerja," kata Hadiyanto.
5. Gaji terusan = 6 x gaji terakhir
6. Pensiun duda/janda/anak = 72 persen dari gaji terakhir.
Kalau pegawai tersebut hanya meninggalkan orang tua, pensiun orang tua diberikan oleh orang tua 20 persen dari gaji terakhir.
Hadiyanto menuturkan, tunjangan tersebut akan dicairkan oleh PT Taspen (Persero) dan Bapertarum. Selain itu, pegawai yang menjadi korban juga akan mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat.
"Anumerta sebagai pengangkatan pangkat dari yang sekarang dimiliki oleh pegawai, misal dari 4A jadi 4B," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
BTN Ubah Strategi, Tak Lagi Sekadar Bank KPR tapi Jadi Penyedia Solusi Finansial
-
6.859 Masjid di Pantura Disiapkan Jadi Rest Area Pemudik Lebaran 2026
-
Rincian Sanksi Berat NH Korindo Terkait Pelanggaran IPO POSA
-
Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro
-
Purbaya Pamer ke Prabowo RI Bisa Tangani Kenaikan Harga Minyak Sejak 2007 hingga Covid-19
-
Purbaya Pamer Efek Suntikan Dana Rp 200 T ke Prabowo, Klaim Ekonomi Tumbuh
-
Harga Emas Antam Sepekan: Terakumulasi Anjlok Hampir Rp100 Ribu
-
Purbaya Janjikan Bonus ke Pegawai Kemenkeu Jika Tax Ratio Capai 11%, Minta Langsung ke Prabowo
-
Sempat Diancam Bubar, Purbaya Curhat Prabowo Mulai Puas dengan Kinerja Bea Cukai
-
Purbaya Lapor Prabowo Buktikan Investor Asing Masih Percaya RI