Bisnis / Makro
Minggu, 15 Maret 2026 | 09:56 WIB
NH Korindo Sekuritas [Ist]
Baca 10 detik
  • OJK menjatuhkan sanksi denda Rp525 juta dan pencabutan izin Penjamin Emisi Efek NH Korindo selama satu tahun.
  • Pelanggaran terjadi karena NH Korindo mengalokasikan saham IPO POSA kepada nominee Benny Tjokrosaputro tanpa prosedur.
  • Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin, juga didenda Rp40 juta dan dilarang beraktivitas satu tahun.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif tegas terhadap NH Korindo Sekuritas Indonesia.

Sanksi ini dijatuhkan sebagai buntut dari temuan pelanggaran serius dalam proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) PT Bliss Properti Indonesia (POSA) Tbk.

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp525 juta dan memutuskan pencabutan izin usaha NH Korindo sebagai Penjamin Emisi Efek untuk jangka waktu satu tahun.

Sanksi ini diberikan setelah otoritas menemukan bukti bahwa NH Korindo melakukan penyimpangan dalam proses alokasi dana hasil IPO.

Berdasarkan hasil investigasi, NH Korindo terbukti mengalokasikan penjatahan saham IPO kepada pihak-pihak yang bertindak sebagai nominee atau perantara dari pengendali POSA, Benny Tjokrosaputro. Pihak-pihak tersebut antara lain Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto.

Selain itu, sekuritas ini juga kedapatan memberikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing—yang juga merupakan nominee Benny Tjokrosaputro—tanpa melalui prosedur yang sah, yaitu tanpa disertai formulir pemesanan saham asli.

OJK juga menyoroti kegagalan NH Korindo dalam melakukan prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang memadai terhadap nama-nama tersebut.

Sanksi bagi Pengurus NH Korindo

Tidak hanya menyasar korporasi, OJK juga menindak Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin. Amir dijatuhi sanksi denda sebesar Rp40 juta serta larangan melakukan kegiatan di industri pasar modal selama satu tahun.

Baca Juga: OJK Optimistis Kredit UMKM 2026 Tumbuh 9 Persen, Ini Pendorongnya

Sanksi bagi Direktur NH Korindo ini diberikan karena dinilai tidak menjalankan tanggung jawab pengurusan perusahaan efek dengan baik demi kepentingan POSA, sehingga memicu pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM).

Upaya Penguatan Integritas Pasar Modal

Tindakan tegas terhadap NH Korindo merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang dilakukan OJK pada 13 Maret 2026 terhadap sejumlah emiten dan pihak terkait.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik.

"Penetapan sanksi ini merupakan bukti komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia," ungkap Ismail dalam keterangan resminya.

Secara akumulatif, total sanksi denda yang dijatuhkan OJK atas seluruh pelanggaran yang berkaitan dengan kasus PT Bliss Properti Indonesia (POSA) Tbk mencapai Rp5,625 miliar.

Load More