- OJK menjatuhkan sanksi denda Rp525 juta dan pencabutan izin Penjamin Emisi Efek NH Korindo selama satu tahun.
- Pelanggaran terjadi karena NH Korindo mengalokasikan saham IPO POSA kepada nominee Benny Tjokrosaputro tanpa prosedur.
- Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin, juga didenda Rp40 juta dan dilarang beraktivitas satu tahun.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif tegas terhadap NH Korindo Sekuritas Indonesia.
Sanksi ini dijatuhkan sebagai buntut dari temuan pelanggaran serius dalam proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) PT Bliss Properti Indonesia (POSA) Tbk.
OJK menjatuhkan denda sebesar Rp525 juta dan memutuskan pencabutan izin usaha NH Korindo sebagai Penjamin Emisi Efek untuk jangka waktu satu tahun.
Sanksi ini diberikan setelah otoritas menemukan bukti bahwa NH Korindo melakukan penyimpangan dalam proses alokasi dana hasil IPO.
Berdasarkan hasil investigasi, NH Korindo terbukti mengalokasikan penjatahan saham IPO kepada pihak-pihak yang bertindak sebagai nominee atau perantara dari pengendali POSA, Benny Tjokrosaputro. Pihak-pihak tersebut antara lain Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto.
Selain itu, sekuritas ini juga kedapatan memberikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing—yang juga merupakan nominee Benny Tjokrosaputro—tanpa melalui prosedur yang sah, yaitu tanpa disertai formulir pemesanan saham asli.
OJK juga menyoroti kegagalan NH Korindo dalam melakukan prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang memadai terhadap nama-nama tersebut.
Sanksi bagi Pengurus NH Korindo
Tidak hanya menyasar korporasi, OJK juga menindak Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin. Amir dijatuhi sanksi denda sebesar Rp40 juta serta larangan melakukan kegiatan di industri pasar modal selama satu tahun.
Baca Juga: OJK Optimistis Kredit UMKM 2026 Tumbuh 9 Persen, Ini Pendorongnya
Sanksi bagi Direktur NH Korindo ini diberikan karena dinilai tidak menjalankan tanggung jawab pengurusan perusahaan efek dengan baik demi kepentingan POSA, sehingga memicu pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM).
Upaya Penguatan Integritas Pasar Modal
Tindakan tegas terhadap NH Korindo merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang dilakukan OJK pada 13 Maret 2026 terhadap sejumlah emiten dan pihak terkait.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik.
"Penetapan sanksi ini merupakan bukti komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia," ungkap Ismail dalam keterangan resminya.
Secara akumulatif, total sanksi denda yang dijatuhkan OJK atas seluruh pelanggaran yang berkaitan dengan kasus PT Bliss Properti Indonesia (POSA) Tbk mencapai Rp5,625 miliar.
Berita Terkait
-
Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro
-
OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?
-
BNI Sekuritas Optimistis Pasar Saham, Proyeksi IHSG Capai 10.800 Didukung Sektor Komoditas
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro
-
Purbaya Pamer ke Prabowo RI Bisa Tangani Kenaikan Harga Minyak Sejak 2007 hingga Covid-19
-
Purbaya Pamer Efek Suntikan Dana Rp 200 T ke Prabowo, Klaim Ekonomi Tumbuh
-
Harga Emas Antam Sepekan: Terakumulasi Anjlok Hampir Rp100 Ribu
-
Purbaya Janjikan Bonus ke Pegawai Kemenkeu Jika Tax Ratio Capai 11%, Minta Langsung ke Prabowo
-
Sempat Diancam Bubar, Purbaya Curhat Prabowo Mulai Puas dengan Kinerja Bea Cukai
-
Purbaya Lapor Prabowo Buktikan Investor Asing Masih Percaya RI
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Stabil, Tetap di Atas Rp 3 Jutaan
-
Ribuan Pemudik Bersiap Berangkat, Mudik Bareng Pertamina Dorong Perjalanan Aman dan Hemat BBM
-
Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia