Suara.com - Berapa biasanya uang yang harus dikeluarkan untuk membeli Iphone atau mobil mewah seperti Mercedes Benz? Mendengar produknya saja sepertinya akan menguras kantong ya.
Tapi tenang, kita bisa dapatkan dengan harga murah. Dilansir dari laman Moneysmart.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Anti Korupsi Sedunia 2018 bakal melelang barang-barang mewah dengan harga miring.
Total ada 50 barang yang akan dilepas dengan sistem lelang pada 4 Desember 2018 secara online diantaranya mobil, perhiasan, motor, tas, pulpen, sepeda, handphone, laptop hingga jam tangan.
Barang mewah yang akan dilelang dengan harga miring adalah mobil Mercedes Benz A45 AMG tahun 2015 lengkap dengan STNK. Pembeli cukup memasukkan nilai jaminan Rp 170 juta, dan batas nilai penjualan Rp 821,28 juta.
Ada juga Honda CRV 2.4 AT tahun 2016 lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nilai jaminan Rp 60 juta, dan batas penjualan Rp 264 juta. Kemudian ada Harley Davidson Spotster dengan nilai jaminan Rp 15 juta, dan batas penjualan Rp 72,09 juta.
Bagi kamu yang suka gadget Iphone 6 plus yang dilelang dengan nilai jaminan Rp 2,09 juta, Samsung S7 Edge dengan nilai jaminan Rp 8,84 juta. Adapula Mac Book Apple dengan angka jaminan Rp 4,62 juta.
Bahkan ada berbagai macam perhiasan seperti cincin, kalung dan gelang emas dengan nilai jaminan mulai dari Rp 2 jutaan.
Lelang Lot 1 s/d 5 sendiri akan dilaksanakan pada Selasa, 4 Desember 2018. Waktu Penawaran 13.00 s.d. 15.00 Waktu Server, Waktu Penetapan 15.00 s.d. selesai, dan Alamat Domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Sementara Lot 6 s/d 50 akan dilakukan pada Selasa, 4 Desember 2018. Waktu Penawaran 13.30 s.d. 15.30 Waktu Server, dan Waktu Penetapan 15.30 s.d. selesai. Alamat Domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Sedangkan tempat lelang berlokasi di Hotel Bidakara, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 71-73, Jakarta Selatan.
Penawaran lelang dimulai peserta lelang set Aplikasi Lelang Email (ALE) sampai dengan hari Senin, 3 Desember 2018, pukul 23.59 waktu server ALE (sesuai WIB). Informasi lebih lanjut bisa masuk ke website www.kpk.go.id atau www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Sementara nilai jaminan sendiri merupakan jumlah uang yang mesti disetor calon peserta lelang sebelum lelang dimulai. Sedangkan nilai batas penjualan merupakan nilai maksimum penjualan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar