Suara.com - Berapa biasanya uang yang harus dikeluarkan untuk membeli Iphone atau mobil mewah seperti Mercedes Benz? Mendengar produknya saja sepertinya akan menguras kantong ya.
Tapi tenang, kita bisa dapatkan dengan harga murah. Dilansir dari laman Moneysmart.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Anti Korupsi Sedunia 2018 bakal melelang barang-barang mewah dengan harga miring.
Total ada 50 barang yang akan dilepas dengan sistem lelang pada 4 Desember 2018 secara online diantaranya mobil, perhiasan, motor, tas, pulpen, sepeda, handphone, laptop hingga jam tangan.
Barang mewah yang akan dilelang dengan harga miring adalah mobil Mercedes Benz A45 AMG tahun 2015 lengkap dengan STNK. Pembeli cukup memasukkan nilai jaminan Rp 170 juta, dan batas nilai penjualan Rp 821,28 juta.
Ada juga Honda CRV 2.4 AT tahun 2016 lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nilai jaminan Rp 60 juta, dan batas penjualan Rp 264 juta. Kemudian ada Harley Davidson Spotster dengan nilai jaminan Rp 15 juta, dan batas penjualan Rp 72,09 juta.
Bagi kamu yang suka gadget Iphone 6 plus yang dilelang dengan nilai jaminan Rp 2,09 juta, Samsung S7 Edge dengan nilai jaminan Rp 8,84 juta. Adapula Mac Book Apple dengan angka jaminan Rp 4,62 juta.
Bahkan ada berbagai macam perhiasan seperti cincin, kalung dan gelang emas dengan nilai jaminan mulai dari Rp 2 jutaan.
Lelang Lot 1 s/d 5 sendiri akan dilaksanakan pada Selasa, 4 Desember 2018. Waktu Penawaran 13.00 s.d. 15.00 Waktu Server, Waktu Penetapan 15.00 s.d. selesai, dan Alamat Domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Sementara Lot 6 s/d 50 akan dilakukan pada Selasa, 4 Desember 2018. Waktu Penawaran 13.30 s.d. 15.30 Waktu Server, dan Waktu Penetapan 15.30 s.d. selesai. Alamat Domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Sedangkan tempat lelang berlokasi di Hotel Bidakara, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 71-73, Jakarta Selatan.
Penawaran lelang dimulai peserta lelang set Aplikasi Lelang Email (ALE) sampai dengan hari Senin, 3 Desember 2018, pukul 23.59 waktu server ALE (sesuai WIB). Informasi lebih lanjut bisa masuk ke website www.kpk.go.id atau www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Sementara nilai jaminan sendiri merupakan jumlah uang yang mesti disetor calon peserta lelang sebelum lelang dimulai. Sedangkan nilai batas penjualan merupakan nilai maksimum penjualan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat