Suara.com - Berapa biasanya uang yang harus dikeluarkan untuk membeli Iphone atau mobil mewah seperti Mercedes Benz? Mendengar produknya saja sepertinya akan menguras kantong ya.
Tapi tenang, kita bisa dapatkan dengan harga murah. Dilansir dari laman Moneysmart.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Anti Korupsi Sedunia 2018 bakal melelang barang-barang mewah dengan harga miring.
Total ada 50 barang yang akan dilepas dengan sistem lelang pada 4 Desember 2018 secara online diantaranya mobil, perhiasan, motor, tas, pulpen, sepeda, handphone, laptop hingga jam tangan.
Barang mewah yang akan dilelang dengan harga miring adalah mobil Mercedes Benz A45 AMG tahun 2015 lengkap dengan STNK. Pembeli cukup memasukkan nilai jaminan Rp 170 juta, dan batas nilai penjualan Rp 821,28 juta.
Ada juga Honda CRV 2.4 AT tahun 2016 lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nilai jaminan Rp 60 juta, dan batas penjualan Rp 264 juta. Kemudian ada Harley Davidson Spotster dengan nilai jaminan Rp 15 juta, dan batas penjualan Rp 72,09 juta.
Bagi kamu yang suka gadget Iphone 6 plus yang dilelang dengan nilai jaminan Rp 2,09 juta, Samsung S7 Edge dengan nilai jaminan Rp 8,84 juta. Adapula Mac Book Apple dengan angka jaminan Rp 4,62 juta.
Bahkan ada berbagai macam perhiasan seperti cincin, kalung dan gelang emas dengan nilai jaminan mulai dari Rp 2 jutaan.
Lelang Lot 1 s/d 5 sendiri akan dilaksanakan pada Selasa, 4 Desember 2018. Waktu Penawaran 13.00 s.d. 15.00 Waktu Server, Waktu Penetapan 15.00 s.d. selesai, dan Alamat Domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Sementara Lot 6 s/d 50 akan dilakukan pada Selasa, 4 Desember 2018. Waktu Penawaran 13.30 s.d. 15.30 Waktu Server, dan Waktu Penetapan 15.30 s.d. selesai. Alamat Domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Sedangkan tempat lelang berlokasi di Hotel Bidakara, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 71-73, Jakarta Selatan.
Penawaran lelang dimulai peserta lelang set Aplikasi Lelang Email (ALE) sampai dengan hari Senin, 3 Desember 2018, pukul 23.59 waktu server ALE (sesuai WIB). Informasi lebih lanjut bisa masuk ke website www.kpk.go.id atau www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Sementara nilai jaminan sendiri merupakan jumlah uang yang mesti disetor calon peserta lelang sebelum lelang dimulai. Sedangkan nilai batas penjualan merupakan nilai maksimum penjualan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya