Suara.com - Berapa biasanya uang yang harus dikeluarkan untuk membeli Iphone atau mobil mewah seperti Mercedes Benz? Mendengar produknya saja sepertinya akan menguras kantong ya.
Tapi tenang, kita bisa dapatkan dengan harga murah. Dilansir dari laman Moneysmart.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Anti Korupsi Sedunia 2018 bakal melelang barang-barang mewah dengan harga miring.
Total ada 50 barang yang akan dilepas dengan sistem lelang pada 4 Desember 2018 secara online diantaranya mobil, perhiasan, motor, tas, pulpen, sepeda, handphone, laptop hingga jam tangan.
Barang mewah yang akan dilelang dengan harga miring adalah mobil Mercedes Benz A45 AMG tahun 2015 lengkap dengan STNK. Pembeli cukup memasukkan nilai jaminan Rp 170 juta, dan batas nilai penjualan Rp 821,28 juta.
Ada juga Honda CRV 2.4 AT tahun 2016 lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nilai jaminan Rp 60 juta, dan batas penjualan Rp 264 juta. Kemudian ada Harley Davidson Spotster dengan nilai jaminan Rp 15 juta, dan batas penjualan Rp 72,09 juta.
Bagi kamu yang suka gadget Iphone 6 plus yang dilelang dengan nilai jaminan Rp 2,09 juta, Samsung S7 Edge dengan nilai jaminan Rp 8,84 juta. Adapula Mac Book Apple dengan angka jaminan Rp 4,62 juta.
Bahkan ada berbagai macam perhiasan seperti cincin, kalung dan gelang emas dengan nilai jaminan mulai dari Rp 2 jutaan.
Lelang Lot 1 s/d 5 sendiri akan dilaksanakan pada Selasa, 4 Desember 2018. Waktu Penawaran 13.00 s.d. 15.00 Waktu Server, Waktu Penetapan 15.00 s.d. selesai, dan Alamat Domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Sementara Lot 6 s/d 50 akan dilakukan pada Selasa, 4 Desember 2018. Waktu Penawaran 13.30 s.d. 15.30 Waktu Server, dan Waktu Penetapan 15.30 s.d. selesai. Alamat Domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Sedangkan tempat lelang berlokasi di Hotel Bidakara, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 71-73, Jakarta Selatan.
Penawaran lelang dimulai peserta lelang set Aplikasi Lelang Email (ALE) sampai dengan hari Senin, 3 Desember 2018, pukul 23.59 waktu server ALE (sesuai WIB). Informasi lebih lanjut bisa masuk ke website www.kpk.go.id atau www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Sementara nilai jaminan sendiri merupakan jumlah uang yang mesti disetor calon peserta lelang sebelum lelang dimulai. Sedangkan nilai batas penjualan merupakan nilai maksimum penjualan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T