Suara.com - Berapa biasanya uang yang harus dikeluarkan untuk membeli Iphone atau mobil mewah seperti Mercedes Benz? Mendengar produknya saja sepertinya akan menguras kantong ya.
Tapi tenang, kita bisa dapatkan dengan harga murah. Dilansir dari laman Moneysmart.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Anti Korupsi Sedunia 2018 bakal melelang barang-barang mewah dengan harga miring.
Total ada 50 barang yang akan dilepas dengan sistem lelang pada 4 Desember 2018 secara online diantaranya mobil, perhiasan, motor, tas, pulpen, sepeda, handphone, laptop hingga jam tangan.
Barang mewah yang akan dilelang dengan harga miring adalah mobil Mercedes Benz A45 AMG tahun 2015 lengkap dengan STNK. Pembeli cukup memasukkan nilai jaminan Rp 170 juta, dan batas nilai penjualan Rp 821,28 juta.
Ada juga Honda CRV 2.4 AT tahun 2016 lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nilai jaminan Rp 60 juta, dan batas penjualan Rp 264 juta. Kemudian ada Harley Davidson Spotster dengan nilai jaminan Rp 15 juta, dan batas penjualan Rp 72,09 juta.
Bagi kamu yang suka gadget Iphone 6 plus yang dilelang dengan nilai jaminan Rp 2,09 juta, Samsung S7 Edge dengan nilai jaminan Rp 8,84 juta. Adapula Mac Book Apple dengan angka jaminan Rp 4,62 juta.
Bahkan ada berbagai macam perhiasan seperti cincin, kalung dan gelang emas dengan nilai jaminan mulai dari Rp 2 jutaan.
Lelang Lot 1 s/d 5 sendiri akan dilaksanakan pada Selasa, 4 Desember 2018. Waktu Penawaran 13.00 s.d. 15.00 Waktu Server, Waktu Penetapan 15.00 s.d. selesai, dan Alamat Domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Sementara Lot 6 s/d 50 akan dilakukan pada Selasa, 4 Desember 2018. Waktu Penawaran 13.30 s.d. 15.30 Waktu Server, dan Waktu Penetapan 15.30 s.d. selesai. Alamat Domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Sedangkan tempat lelang berlokasi di Hotel Bidakara, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 71-73, Jakarta Selatan.
Penawaran lelang dimulai peserta lelang set Aplikasi Lelang Email (ALE) sampai dengan hari Senin, 3 Desember 2018, pukul 23.59 waktu server ALE (sesuai WIB). Informasi lebih lanjut bisa masuk ke website www.kpk.go.id atau www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Sementara nilai jaminan sendiri merupakan jumlah uang yang mesti disetor calon peserta lelang sebelum lelang dimulai. Sedangkan nilai batas penjualan merupakan nilai maksimum penjualan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok