Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode atau kata sandi dalam kasus suap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan yang telah terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK.
Iswahyu dan Irwan telah ditetapkan tersangka bersama Panitera pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Selain itu, Advokat Arif Fitrawan dan pihak swasta Martin P. Silitonga juga telah berstatus tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut kode 'Ngopi' diduga dipakai para tersangka untuk berkomunikasi dalam penyerahan uang. Dimana Arif sebagai pemberi uang kepada Iswahyu, Irwan dan Muhammad Ramadhan senilai 45 ribu dollar singapura.
"Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah: "ngopi" yang dalam percakapan disampaikan 'bagaimana, jadi ngopi ga'," kata Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) malam.
Uang suap tersebut diserahkan Arif kepada Ramadhan pada Selasa (27/11/2018). Uang 45 ribu dollar diduga sebagai suap untuk perkara gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).
Perkara perdata itu terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel. Gugatan perdata didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018, dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen turut tergugat dalam perkara itu PT APMR dan Thomas Azali.
Untuk penerima suap Iswahyu, Irwan dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak pemberi suap, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Terima Kunjungan Silaturahmi dari Keturunan Pendiri NU
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf