Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode atau kata sandi dalam kasus suap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan yang telah terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK.
Iswahyu dan Irwan telah ditetapkan tersangka bersama Panitera pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Selain itu, Advokat Arif Fitrawan dan pihak swasta Martin P. Silitonga juga telah berstatus tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut kode 'Ngopi' diduga dipakai para tersangka untuk berkomunikasi dalam penyerahan uang. Dimana Arif sebagai pemberi uang kepada Iswahyu, Irwan dan Muhammad Ramadhan senilai 45 ribu dollar singapura.
"Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah: "ngopi" yang dalam percakapan disampaikan 'bagaimana, jadi ngopi ga'," kata Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) malam.
Uang suap tersebut diserahkan Arif kepada Ramadhan pada Selasa (27/11/2018). Uang 45 ribu dollar diduga sebagai suap untuk perkara gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).
Perkara perdata itu terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel. Gugatan perdata didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018, dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen turut tergugat dalam perkara itu PT APMR dan Thomas Azali.
Untuk penerima suap Iswahyu, Irwan dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak pemberi suap, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Terima Kunjungan Silaturahmi dari Keturunan Pendiri NU
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok
-
Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?