Suara.com - KPK telah menetapkan lima tersangka kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (27/11) malam.
Kelima tersangka antara lain ialah Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo (IW), hakim anggota Irwan (I), dan Muhammad Ramadhan (MR) selaku panitera PN Jakarta timur.
Selain ketiganya, penyidik KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta advokat Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologis penangkapan pada Selasa 27 November 2018. Kala itu, penyidik KPK terlebih dahulu menangkap advokat Arif Fitriawan.
"Tim KPK mengamankan AF (Arif Fitriawan) di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) malam.
Kemudian, tim penindakan secara paralel mengamankan Panitera PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan di kediamannya dengan mengamankan sejumlah uang suap.
"Tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini, sebesar SGD 47 ribu," ujar Alex.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim penindakan kembali mengamankan dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu dan Irwan di kediamannya masing-masing.
"Kami amankan kedua hakim IW (Iswahyi Widodo) dan I (Irwan) di kos-kosan masing-masing di Jalan Ampera Raya," kata Alex.
Selanjutnya, mereka yang telah diamankan langsung dibawa ke kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alexander menyebut Iswahyu dan Irwan mendapatkan uang suap sebesar SGD 47 ribu dari Silitonga melalui Advokat Arif terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR. Perkara perdata itu terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Gugatan perdata didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018, dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen turut tergugat dalam perkara itu PT APMR dan Thomas Azali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab