Suara.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur menemukan banyak peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal di wilayah itu.
Menurut Kasi Pengawasan Barang Beredar dan Perlindungan Konsumen Disperindag Pemkab Pamekasan Nurul Hidayati di Pamekasan, temuan mengenai peredaran rokok tanpa pita cukai itu, berdasarkan pemantauan yang dilakukan petugas dalam tiga bulan terakhir ini.
"Kebanyakan rokok yang beredar tanpa pita cukai itu, di warung-warung kecil di desa-desa Pamekasan," katanya.
Sedangkan di perkotaan, sambung dia, umumnya tidak ditemukan.
Ia menuturkan, harga rokok tanpa pita cukai itu jauh lebih murah dibanding rokok yang menggunakan pita cukai.
"Kisaran harganya antara Rp 5.000 hingga Rp 7.000, bahkan petugas kami menemukan ada yang hanya dijual dengan harga Rp 3.000 satu bungkus," katanya.
Selain itu, di beberapa toko di pasar tradisional di Pamekasan seperti di Pasar Keppo, Desa Polagan, Kecamatan Galis, dan Pasar Duko di Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, juga ditemukan banyak yang menjual rokok tanpa pita cukai, alias ilegal.
Disperindag Pamekasan telah melakukan penelusuran produsen rokok yang menjual rokoknya tanpa pita cukai tersebut.
"Produsen yang ditemukan alamatnya, langsung kami ingatkan. Yang tidak ketemu, masih kami cari," katanya.
Nurul Hidayat berharap para pengusaha rokok ilegal itu memperhatikan ketentuan yang berlaku, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Sebab, jika mereka memaksa, bisa terancam sanksi dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto