Suara.com - Pemerintah diminta bertindak tegas kepada importir bawang putih yang tidak melakukan kewajiban tanam 5 persen dari total kuota impornya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga meminta pemerintah tegas memberikan hukuman kepada importir bawang putih yang tidak melakukan kewajiban tanam 5 persen dari total kuota impornya.
"Kementan dan Kemendag harus tegas melakukan sanksi dan penindakan administratif," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga, Rabu (5/12/2018).
Di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), menyebut importir diwajibkan menanam lima persen bibit bawang putih di dalam negeri dari jumlah rencana impor yang akan diajukannya.
Menurutnya, saat ini tidak seluruh importir bawang putih yang telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag melaksanakan Permentan tersebut.
"Bagi importir hitam, atau abal-abal, yang tidak memenuhi kewajiban tanam harus dicoret dari daftar calon penerima RIPH pada kuota impor berikutnya. Tidak boleh lagi mengajukan RIPH," ucapnya.
Meski nantinya importir nakal sudah dicoret, kata Viva Yoga, pemerintah khususnya Kementan ke depan harus jeli, teliti, dan cermat terhadap perusahaan-perusahaan baru yang mengajukan RIPH.
"Harus jeli, karena bisa jadi itu perusahaan kloning dari para importir hitam (nakal)," kata politisi PAN itu.
Sementara bagi importir bawang putih yang telah menjalankan penanaman 5 persen tersebut, Viva Yoga meminta pemerintah memberikan apresiasi berupa penambahan kuota impornya.
Di sisi lain, dirinya meminta pemerintah memberikan subsidi benih unggul dan pupuk kepada petani bawang putih agar dapat meningkatkan kualitas serta jumlah produksinya.
Selain itu, pemerintah juga perlu membuat kebijakan menambah luas tanam dan memperkuat kerjasama antara pihak swasta bersama petani dengan asas saling menguntungkan.
"Lalu pemerintah harus mengendalikan jumlah pasokan dan stabilitas harga agar tidak merugikan petani atau konsumen," paparnya.
Diketahui, para petani bawang putih di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengalami kerugian karena importir tidak menjalankan kewajiban tanam 5 persen dari kuota impornya.
Importir tersebut membuat perjanjian kontrak dengan petani untuk memberikan bibit bawang putih. Namun, perjanjian tersebut tidak dijalankan dan petani bawang putih tidak bisa menanam dilahannya sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
IBOS EXPO 2026 Siap Digelar Awal Tahun, Buka Peluang Bisnis dan Dorong Pertumbuhan Wirausaha
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi
-
Harga Emas dan Perak Meroket Usai Sengketa Trump vs The Fed Makin Memanas
-
Bahlil: Hanya Prabowo dan Soeharto Presiden yang Resmikan Kilang Minyak