Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk mengubah fungsi Wisma Atlet Kemayoran menjadi rumah dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri.
Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dengan para Menteri Kabinet Kerja di Rumah Dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
Meski begitu, JK tidak merinci lebih lanjut terkait dengan pemanfaatan wisma atlet tersebut.
"Tentang pemanfaatan apartemen (wisma atlet) yang ada di Kemayoran waktu Asian Games, ya kita putuskan itu menjadi perumahan dinas daripada ASN, TNI/Polri, kalau yang mau disitu," kata JK.
Untuk diketahui, penggunaan Wisma Atlet Kemayoran sendiri diperuntukan menampung para atlet yang berlomba saat Asian Games 2018 lalu.
Adapun, wisma atlet tersebut terdiri dari 10 tower yang terbagi dari tujuh tower di Blok D10 dengan jumlah unit 5.494. Sisanya, tiga tower lainnya di Blok C2 dengan jumlah unit sebanyak 1.932 unit.
Hunian di wisma atlet memiliki ukuran tipe 36 meter persegi yang terdiri dari dua kamar tidur, ruang tamu, dapur, dan kamar mandi. Selain itu, hunian wisma atlet dilengkapi sofa, televisi, AC dan peralatan rumah tangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik
-
Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?
-
BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing
-
Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%