Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk mengubah fungsi Wisma Atlet Kemayoran menjadi rumah dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri.
Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dengan para Menteri Kabinet Kerja di Rumah Dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
Meski begitu, JK tidak merinci lebih lanjut terkait dengan pemanfaatan wisma atlet tersebut.
"Tentang pemanfaatan apartemen (wisma atlet) yang ada di Kemayoran waktu Asian Games, ya kita putuskan itu menjadi perumahan dinas daripada ASN, TNI/Polri, kalau yang mau disitu," kata JK.
Untuk diketahui, penggunaan Wisma Atlet Kemayoran sendiri diperuntukan menampung para atlet yang berlomba saat Asian Games 2018 lalu.
Adapun, wisma atlet tersebut terdiri dari 10 tower yang terbagi dari tujuh tower di Blok D10 dengan jumlah unit 5.494. Sisanya, tiga tower lainnya di Blok C2 dengan jumlah unit sebanyak 1.932 unit.
Hunian di wisma atlet memiliki ukuran tipe 36 meter persegi yang terdiri dari dua kamar tidur, ruang tamu, dapur, dan kamar mandi. Selain itu, hunian wisma atlet dilengkapi sofa, televisi, AC dan peralatan rumah tangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
-
Kereta Gantung Rinjani: Proyek 'Rp6,7 Triliun', Investor China Ternyata Tidak Terdaftar
-
Impor Teksil Ilegal Lebih Berbahaya dari Thrifting
-
Kilang Balikpapan Diresmikan 17 Desember, Bahlil Janji Swasembada Energi di 2026