Suara.com - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang digelar Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar, Banjar, Jawa Barat, merekomendasikan fatwa haram untuk bisnis multilevel marketing (MLM).
"Haram karena terdapat gharar atau penipuan. Bisnis money game model MLM mengandung unsur gharar," kata pemimpin sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyah Ustadz Asnawi Ridwan di Banjar, Kamis (28/2/2019).
Selain itu, dia mengatakan MLM menyalahi prinsip akad transaksi jual beli sekaligus motivasi (ba'its) transaksi tersebut adalah bonus bukan barang.
Menurut dia, terdapat pelanggaran terselubung yang berujung korban dari bisnis tersebut, baik yang dilakukan secara tatap muka maupun digital, mendapatkan legalitas dari pemerintah atau tidak.
Asnawi mengatakan MLM biasanya menggunakan skema piramida atau matahari. Dua skema tersebut mensyaratkan adanya uang pendaftaran atau dibarengi dengan pembelian produk.
Kemudian penjualan ala MLM berjenjang mencari mitra dan dalam pendaftaran atau pembelian tersebut menghasilkan komisi atau bonus.
Bonus tersebut, kata dia, didapatkan ketika jaringan semakin banyak ke bawah hingga membentuk skema piramida. Hal serupa mirip dengan skema matahari yang memicu ketergantungan pada setoran dari anggota baru agar bisnis berjalan untuk menguntungkan anggota lama.
Bahkan, lanjut dia, bonus hasil upaya perekrutan jauh lebih besar dibandingkan dengan manfaat produk itu sendiri.
"Seseorang bayar Rp 3 juta bisa pergi umrah, seperti melalui travel Arminareka, dengan syarat orang tersebut mendapatkan 10 jamaah. Kalau dia tidak bisa mendapatkan 10 jamaah, maka uangnya terpendam di perusahaan," kata dia.
Soal produk, Asnawi mengatakan pada dasarnya produk bisa didapatkan secara gratis, harga lebih murah atau manfaat produk tidak sesuai dengan yang diiklankan. [Antara]
Berita Terkait
-
Mengenal Skema Ponzi: Dugaan Borok di Balik Bisnis Vendor Ayu Puspita Dinanti
-
Indonesia Mulai Langkah Investasi di Proyek King Salman Gate lewat BPKH
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
-
Stop Menunda! 6 Alasan Umrah di Usia Muda Lebih Menguntungkan!
-
Wajib Tahu! Ini 6 Tips Umrah untuk Pertama Kali
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Panel Surya Buatan Batam Diekspor ke AS, Raup 20,7 Juta Dolar
-
Purbaya Sebut Dana SAL Rp 200 Triliun Sukses Turunkan Suku Bunga, Ini Buktinya
-
Redakan Panik, Pertamina Distribusikan 20.000 Tabung LPG 3 kg di Aceh
-
Pemerintah Setop Insentif Mobil Listrik, Harga Moblis Bakal Makin Mahal?
-
Merak Macet, Menhub: Itu Gara-gara Gelombang Tinggi, Harap Dipahami
-
Resi Gudang Jadi Senjata Putus Praktik Ijon, Petani Dinilai Bisa Naik Kelas
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
Target Harga Saham BBRI Jelang Akhir Tahun, Bagaimana Analisisnya?
-
Menkeu Purbaya Balas Ramalan Bank Dunia
-
Melihat Potensi Cuan Industri Ergonomi di Tengah Tren Kerja Hybrid Indonesia