Suara.com - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang digelar Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar, Banjar, Jawa Barat, merekomendasikan fatwa haram untuk bisnis multilevel marketing (MLM).
"Haram karena terdapat gharar atau penipuan. Bisnis money game model MLM mengandung unsur gharar," kata pemimpin sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyah Ustadz Asnawi Ridwan di Banjar, Kamis (28/2/2019).
Selain itu, dia mengatakan MLM menyalahi prinsip akad transaksi jual beli sekaligus motivasi (ba'its) transaksi tersebut adalah bonus bukan barang.
Menurut dia, terdapat pelanggaran terselubung yang berujung korban dari bisnis tersebut, baik yang dilakukan secara tatap muka maupun digital, mendapatkan legalitas dari pemerintah atau tidak.
Asnawi mengatakan MLM biasanya menggunakan skema piramida atau matahari. Dua skema tersebut mensyaratkan adanya uang pendaftaran atau dibarengi dengan pembelian produk.
Kemudian penjualan ala MLM berjenjang mencari mitra dan dalam pendaftaran atau pembelian tersebut menghasilkan komisi atau bonus.
Bonus tersebut, kata dia, didapatkan ketika jaringan semakin banyak ke bawah hingga membentuk skema piramida. Hal serupa mirip dengan skema matahari yang memicu ketergantungan pada setoran dari anggota baru agar bisnis berjalan untuk menguntungkan anggota lama.
Bahkan, lanjut dia, bonus hasil upaya perekrutan jauh lebih besar dibandingkan dengan manfaat produk itu sendiri.
"Seseorang bayar Rp 3 juta bisa pergi umrah, seperti melalui travel Arminareka, dengan syarat orang tersebut mendapatkan 10 jamaah. Kalau dia tidak bisa mendapatkan 10 jamaah, maka uangnya terpendam di perusahaan," kata dia.
Soal produk, Asnawi mengatakan pada dasarnya produk bisa didapatkan secara gratis, harga lebih murah atau manfaat produk tidak sesuai dengan yang diiklankan. [Antara]
Berita Terkait
-
Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Halal atau Haram?
-
Umrah Mandiri Makin Diminati: Panduan Lengkap Rencanakan Ibadah Fleksibel dari Visa sampai Hotel
-
Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Kejamnya Label Sosial Tanpa Pandang Umur di Novel 'Dia yang Haram'
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat