Suara.com - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang digelar Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar, Banjar, Jawa Barat, merekomendasikan fatwa haram untuk bisnis multilevel marketing (MLM).
"Haram karena terdapat gharar atau penipuan. Bisnis money game model MLM mengandung unsur gharar," kata pemimpin sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyah Ustadz Asnawi Ridwan di Banjar, Kamis (28/2/2019).
Selain itu, dia mengatakan MLM menyalahi prinsip akad transaksi jual beli sekaligus motivasi (ba'its) transaksi tersebut adalah bonus bukan barang.
Menurut dia, terdapat pelanggaran terselubung yang berujung korban dari bisnis tersebut, baik yang dilakukan secara tatap muka maupun digital, mendapatkan legalitas dari pemerintah atau tidak.
Asnawi mengatakan MLM biasanya menggunakan skema piramida atau matahari. Dua skema tersebut mensyaratkan adanya uang pendaftaran atau dibarengi dengan pembelian produk.
Kemudian penjualan ala MLM berjenjang mencari mitra dan dalam pendaftaran atau pembelian tersebut menghasilkan komisi atau bonus.
Bonus tersebut, kata dia, didapatkan ketika jaringan semakin banyak ke bawah hingga membentuk skema piramida. Hal serupa mirip dengan skema matahari yang memicu ketergantungan pada setoran dari anggota baru agar bisnis berjalan untuk menguntungkan anggota lama.
Bahkan, lanjut dia, bonus hasil upaya perekrutan jauh lebih besar dibandingkan dengan manfaat produk itu sendiri.
"Seseorang bayar Rp 3 juta bisa pergi umrah, seperti melalui travel Arminareka, dengan syarat orang tersebut mendapatkan 10 jamaah. Kalau dia tidak bisa mendapatkan 10 jamaah, maka uangnya terpendam di perusahaan," kata dia.
Soal produk, Asnawi mengatakan pada dasarnya produk bisa didapatkan secara gratis, harga lebih murah atau manfaat produk tidak sesuai dengan yang diiklankan. [Antara]
Berita Terkait
-
Band Hardcore Haram Kasih Penghormatan ke Affan Kurniawan, Ojol yang Tewas Dilindas
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Apa Hukumnya Umrah Pakai Uang Haram? Ini Penjelasan Menurut Beberapa Mazhab
-
Jujur Ala Anak Kecil: Jadi DPR Haram, Katanya Suka Makan Uang Rakyat
-
Diisukan Mundur dari Anggota DPR, Pasha: Belum Setahun Tiba-tiba Mundur? Kurang Kesatria!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
Terkini
-
Saham-saham Emiten Erick Thohir Meroket Setelah Dilantik Jadi Menpora
-
IHSG Ditutup Tembus Level 8.025 Setelah Prabowo Reshuffle Kabinet
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Digeser Jadi Menpora, Daftar Gebrakan Erick Thohir Saat Jabat Menteri BUMN
-
Ribuan Triliun Kredit Nganggur di Bank, OJK Bilang Bagus
-
Didik Kritik Penempatan Dana Rp200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Dia Harus Belajar Lagi Ya!
-
Bahllil Beberkan Alasan Pemerintah Tunjuk Pertamina Jadi Importir Tunggal BBM
-
Analis: Harga Emas Menuju USD4.000, Trader Perlu Cermati Peluang
-
OJK Catat Likuiditas Bank 'Banjir' Usai Guyuran Dana Rp200 Triliun dari Menkeu
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!