Suara.com - Lowongan pekerjaan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah dibuka sejak 8 Maret 2019. Ada sebanyak 11.000 lowongan yang terbuka bagi umum, kaum disabilitas dan warga kawasan timur Indonesia.
Tawaran pekerjaan ini juga terbuka bagi peserta yang memiliki latar belakang pendidikan terakhir SMA/SMK, D3, S1, hingga S2.
Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi peserta agar bisa lolos dalam setiap tahap seleksi.
Merujuk pada data Kementerian BUMN, persyaratan tersebut berbeda-beda antar-BUMN. Selain itu, persyaratan juga disesuaikan dengan jabatan yang membutuhkan pekerjaan baru.
“Secara umum diatur persyaratan berdasarkan jenjang pendidikan dan usia maksimum,” demikian informasi dari Kementerian BUMN seperti dikutip Suara.com, Sabtu (9/3/2019).
Untuk persyaratan umum, Kementerian BUMN menerapkan persyaratan berupa putera-puteri terbaik Indonesia lulusan SMA/SMK, Diploma dan S1 hingga S2.
Bagi lulusan SMA dan SMK, usia pelamar maksimal 27 tahun. Sedangkan untuk pelamar kategori lulusan Diploma atau Sarjana, usia maksimal yang dibolehkan adalah 32 tahun.
Adapun untuk program disabilitas, batasannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUMN. Namun, semua penyandang disabilitas memiliki peluang yang sama untuk bisa mengikuti Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas.
Dari tahapan seleksi pun, penyandang disabilitas akan menjalani tahapan seleksi yang sama dengan program reguler.
Baca Juga: Satu Jembatan Lagi, Lampung - Sumsel Bakal Disatukan Tol Trans Sumatera
Khusus untuk tuna netra, nantinya akan diminta menggunakan aplikasi text to speech untuk membaca menu maupun pertanyaan tes value dan Tes Kompetensi Dasar online.
Sementara, untuk program Kawasan Timur Indonesia ada persyaratan lokasi yang harus dipenuhi. Program ini hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Daerah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa tenggara Timur.
Nantinya, mereka ditempatkan di daerah domisili masing-masing atau ditempatkan di seluruh wilayah kerja BUMN sesuai dengan kebutuhan masing - masing BUMN.
Tak hanya itu, bagi seluruh peserta juga diharapkan dapat memilih 3 posisi atau BUMN sesuai dengan latar belakang pendidikan, dan juga minat serta bakat yang dimiliki. Pastikan untuk memilihnya sesuai dengan prioritas yang hendak dituju.
“Setiap kandidat dapat memilih 3 BUMN di awal proses rekrutmen, sesuai dengan passion dan kecocokan dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan oleh BUMN yang dituju,” tulis Kementerian BUMN.
Pendaftaran rekrutmen ini masuk dalam Program Perekrutan Bersama. Proses pendaftaran akan dibuka hingga 17 Maret 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Riset: 26,7% Peminjam Pindar Gunakan Dana untuk Modal Usaha
-
Emiten Klinik PRDA Raup Laba Bersih Rp 207 Miliar Sepanjang 2025
-
Ancaman PHK Mengintai Jika Aturan Nikotin dan Tar Rokok Diperketat
-
Arus Mudik Mulai Terasa, Lalu Lintas di Tol MBZ Naik 25 Persen
-
Bagaimana Etika Memberi THR Via QRIS Menurut Islam?
-
BTN Ubah Strategi, Tak Lagi Sekadar Bank KPR tapi Jadi Penyedia Solusi Finansial
-
6.859 Masjid di Pantura Disiapkan Jadi Rest Area Pemudik Lebaran 2026
-
Rincian Sanksi Berat NH Korindo Terkait Pelanggaran IPO POSA
-
Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro
-
Purbaya Pamer ke Prabowo RI Bisa Tangani Kenaikan Harga Minyak Sejak 2007 hingga Covid-19