Suara.com - Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyayangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencabut aturan pajak e-commerce. Padahal, katanya kegiatan ekonomi digital seperti e-commerce yang membuat kebocoran ekonomi.
Darussalam menjelaskan, data dari Schneider, Buehn, dan Montnegro sejak 1999-2003 membuktikan bahwa ada 18,9 persen kegiatan ekonomi Indonesia yang tidak tercatat di Produk Domestik Bruto (PDB). Kegiatan economy yang tak tercatat tersebut adalah shadow economy yang dalam artian ekonomi digital.
"Kalau tidak tercatat maka tidak bisa dipajaki, contohnya angka di shadow economy. Saya menyayangkan ini (aturan pajak e-commerce) dicabut," katanya dalam sebuah diskusi di Bangi Kopi Tiam Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Menurut Darussalam, sebenarnya aturan pajak e-commerce ini sudah bagus. Karena, selama ini kegiatan ekonomi yang susah untuk dikenakan pajak, salah satunya e-commerce.
"Secara ekonomi digital ini susah dipajaki, makanya pemerintah berkepentingan ambil data pajak. Jadi ada kepentingan marketplace memberi data ke pemerintah, ini salah satu upaya kurangi shadow pajak," jelasnya.
Lebih lanjut, Darussalam menambahkan, pengenaan pajak e-commerce ini juga bukan untuk memberikan kewajiban yang sema terhadap pengusaha-pengusaha yaitu membayar pajak.
"Di samping ambil data, tapi tidak ada peraturan pajak yang berbeda dengan transaksi konvensional dan digital. Makanya perbedaannya bagaimana data ini bisa ter-record," ucap dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Padahal, para pelaku e-commerce yang tergabung dalam IdEA hanya meminta pemerintah menunda aturan tersebut.
Baca Juga: Sejumlah Legenda dan Ikon Olahraga Nasional Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf
Berita Terkait
-
Menkeu Targetkan SPT Pribadi dan Badan Usaha Tahun 2019 Mencapai 85 Persen
-
Menkeu Cabut Kembali Aturan Tentang Pajak E-commerce
-
Ditambah Satu Hari, Lapor SPT Pribadi Hingga 1 April 2019
-
Menkeu : Pelaksanaan APBN yang Baik Turunkan Kemiskinan di Indonesia
-
Sri Mulyani Akui Infrastruktur Indonesia Jauh di Bawah Malaysia
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri