Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce.
Sri Mulyani dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (29/3/2019), menyatakan penarikan PMK ini dilakukan mengingat adanya kebutuhan lebih lanjut untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar Kementerian Lembaga.
"Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik. Dengan demikian, yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak e-commerce itu tidak benar," kata Sri Mulyani.
Ia menjelaskan koordinasi itu dilakukan untuk memastikan agar pengaturan e-commerce lebih tepat sasaran, berkeadilan, efisien, serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, penarikan PMK ini sekaligus memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.
Dengan adanya pencabutan PMK tersebut, maka perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Para pelaku usaha baik e-commerce maupun konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp 4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5 persen dari jumlah omzet usaha," ujar Sri Mulyani.
Ia mengingatkan otoritas pajak akan terus mengedepankan kerja sama dan pembinaan terhadap Wajib Pajak, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan para pelaku bisnis terkait aspek pemasaran, akses kredit, pengembangan usaha, dan perpajakan.
Berita Terkait
-
Purbaya Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Ada di Kisaran 5,6-6 Persen
-
Telan Anggaran Rp 3,82 Triliun, Purbaya Minta Fasilitas Sekolah Rakyat Layak Dipakai
-
Purbaya Cek Proyek Sekolah Rakyat Surabaya: Luas Lahan 6,6 Hektare, Realisasi Anggaran Rp 3,21 T
-
Purbaya Jamin Kenaikan Tunjangan TNI dan Pegawai Kemhan Tak Perlebar Defisit APBN
-
Purbaya Bakal Lebih Aktif Tagih Pajak, Tapi Janji Tak Ada Kenaikan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu
-
Nissan Navara PRO-4X Tampil Gagah di GIIAS 2026 dengan Mesin Turbo Diesel
-
37 Ribu Siswa Keracunan MBG, Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Program
-
Panas! Ejekan Justin Hubner ke Timnas Vietnam Berbuntut Panjang
-
Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?
-
Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok