Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turun langsung ke laut dalam operasi pemberantasan illegal fishing di Laut Natuna Utara Kepulauan Riau pada 15-16 April 2019.
Dalam operasi yang didukung oleh armada TNI Angkatan Laut KRI Usman Harun, Menteri Susi berhasil mendeteksi keberadaan tujuh kapal ikan asing berbendera China yang sedang melintas di Laut Natuna Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, setelah berhasil dideteksi melalui radar, KRI Usman Harun melakukan peran pengejaran terhadap ke tujuh kapal tersebut.
Kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap tujuh kapal atas nama Zhong Tai.
"Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa ketiga kapal tersebut dalam pelayaran dari China menuju Mozambiq serta seluruh alat tangkap yang dimiliki tersimpan di dalam palka serta tidak ditemukan adanya hasil tangkapan. Sehingga, dari hasil pemeriksaan tidak terdapat bukti awal untuk menduga kapal-kapal tersebut melakukan illegal fishing di perairan Indonesia," jelas Agus Suherman.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka.
Apabila ditemukan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Namun sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan apabila ditemukan kapal perikanan asing melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa izin penangkapan ikan.
Sanksi yang dapat dikenakan yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Baca Juga: Yuk, Intip Koleksi Motor Garang dari Menteri Susi Pudjiastuti
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Penyebab Laba Bersih MedcoEnergi Turun 69 persen di Kuartal III-2025
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Jatuh Jadi Rp 2.278.000 per Gram
-
Jamkrindo Kucurkan Penjaminan Kredit Rp 186,76 Triliun Hingga September 2025
-
IHSG Berada di Zona Hijau pada Perdagangan Pagi ini
-
Pupuk Indonesia Groundbreaking Pabrik Soda Ash Pertama, Siap Hemat Devisa Rp1,25 Triliun Per Tahun
-
Klaim Asuransi Kerusuhan Tembus Rp150 Miliar
-
Akhiri Ketergantungan Impor, Anak Muda RI Ciptakan BBM Dengan Klaim RON 98
-
Harga CPO Naik Tipis November 2025, Didorong Ekspektasi B50 dan Permintaan Global
-
Raih Laba Bersih Rp 41,1 Miliar, COIN Bukukan Pendapatan Naik Hingga 19 Kali Lipat
-
Terungkap! Dua Modus Penipuan di Industri Keuangan Ini Sering Terjadi di Indonesia