- Isu narkoba lewat vape tekan omzet dan ancam 150 ribu pekerja legal.
- Pelaku usaha vape legal mengaku terkena stigma dan tekanan sosial.
- Industri vape legal minta pemerintah bedakan oknum dan usaha resmi.
Suara.com - Maraknya isu penyalahgunaan narkoba menggunakan perangkat rokok elektronik atau vape mulai memberi tekanan besar terhadap industri vape legal di Indonesia. Dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga ribuan pekerja yang menggantungkan hidup dari sektor ini.
Pelaku industri menilai stigma sosial yang muncul akibat kasus penyalahgunaan vape oleh oknum tertentu telah memukul kepercayaan konsumen. Kondisi tersebut mulai berdampak pada penurunan aktivitas usaha di sektor ritel, distribusi, manufaktur liquid, hingga pelaku UMKM kreatif yang terhubung dengan industri vape legal.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia, Budiyanto, menegaskan bahwa industri vape legal selama ini beroperasi sesuai aturan, termasuk memenuhi kewajiban cukai dan perizinan usaha. Namun, maraknya pemberitaan terkait penyalahgunaan narkoba menggunakan perangkat vape membuat citra industri ikut terkena imbas.
Menurutnya, praktik penyalahgunaan tersebut dilakukan oleh segelintir oknum yang memasukkan zat terlarang ke dalam perangkat vape dan tidak mewakili industri legal secara keseluruhan.
“Yang terjadi dalam beberapa kasus adalah penyalahgunaan oleh oknum dengan memasukkan zat terlarang ke dalam perangkat. Hal ini perlu ditegaskan bahwa praktik tersebut bukan bagian dari ekosistem industri vape legal,” ujar Budiyanto, Jumat (22/5/2026).
Ia mengungkapkan, tekanan terbesar kini dirasakan para pekerja dan pelaku UMKM vape legal yang berada di garis depan. Sejumlah toko vape mulai mengalami penurunan konsumen akibat meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap produk vape.
“Pekerja menjadi pihak yang paling rentan terdampak, karena penurunan aktivitas usaha secara langsung berimplikasi pada stabilitas pendapatan dan keberlangsungan pekerjaan mereka,” katanya.
Budiyanto menyebut industri vape saat ini telah berkembang menjadi ekosistem ekonomi yang cukup besar. Tercatat hampir 150 ribu tenaga kerja terlibat di berbagai sektor industri vape legal, dengan jumlah pengguna aktif mencapai sekitar 2,4 juta orang. Selain itu, industri ini juga memberikan kontribusi penerimaan negara melalui cukai sekitar Rp2,8 triliun.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, mengatakan tekanan sosial terhadap pelaku usaha vape legal semakin meningkat seiring berkembangnya wacana pelarangan vape.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui Jamsostek Poin"
Menurutnya, sejumlah anggota asosiasi menghadapi kesulitan mempertahankan usaha. Mulai dari penolakan perpanjangan sewa tempat usaha, kesulitan mengakses kredit perbankan, hingga tekanan sosial dari masyarakat yang menganggap toko vape identik dengan narkoba.
“Beberapa anggota kami tidak dapat melanjutkan sewa karena pemilik usaha khawatir terhadap wacana tersebut, beberapa terkena persekusi oleh warga sekitar karena dianggap menjual narkoba, dan ada yang tidak dapat mengajukan kredit ke bank karena khawatir bisnis vape menjadi ilegal,” ujar Fachmi.
Ia menilai pelaku usaha legal kini hidup dalam ketidakpastian akibat tindakan oknum yang tidak berkaitan dengan industri resmi.
“Kami bekerja dan mencari usaha yang legal, tiba-tiba usaha kami akan diilegalkan karena perbuatan orang-orang tidak bertanggung jawab yang tidak ada kaitannya dengan kami,” katanya.
Baik APVI maupun ARVINDO menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan narkoba. Namun mereka meminta pemerintah membedakan secara tegas antara tindakan kriminal penyalahgunaan narkoba dengan keberlangsungan industri vape legal yang selama ini mematuhi aturan.
Pelaku industri juga mengaku siap mendukung pengawasan lebih ketat terhadap peredaran vape ilegal dan aktif berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional, hingga bea cukai jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Mereka berharap kebijakan yang diambil pemerintah tetap proporsional agar tidak memicu dampak ekonomi yang lebih luas, terutama bagi para pekerja dan UMKM yang bergantung pada industri vape legal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Beda BRI Simpedes dan Simpedes UMi: Biaya Admin, Saldo Minimal, dan Syarat
-
IHSG Tiba-tiba Bangkit ke Level 6.100, Apa Penyebabnya?
-
SKK Migas Jemput Bola, Pelaku Usaha Serbu Layanan CIVD dan IOG e-Commerce di IPA Convex 2026
-
Rupiah Melemah Lagi, Defisit Transaksi Berjalan Sentuh Titik Terendah dalam 6 Tahun
-
PGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO2, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon
-
TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025, Raih Dua Penghargaan
-
Kolaborasi Galeri 24 dan Lotus Gold Dorong Emas Lokal Berkualitas di Seluruh Indonesia
-
Bahlil Buka 118 Blok Migas, Investor Tak Perlu Nego di Belakang Meja
-
Secara Konsolidasi, BTN Raup Untung Rp 1,45 Triliun Hingga April 2026
-
Bulog Siapkan Bansos Beras 20 Kg, Tapi Tunggu Lampu Hijau Pemerintah