Suara.com - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan uji coba penutupan Jalan Malioboro pada waktu-waktu tertentu untuk melihat pengaruhnya terhadap kondisi pedestrian di kawasan utama wisata itu.
“Jadi, kami tidak lagi fokus pada perubahan arah arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di sekeliling Malioboro seperti rencana awal, tetapi diubah menjadi penutupan arus lalu lintas di Jalan Malioboro,” kata Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Raharjo di Yogyakarta, Jumat.
Perubahan rencana tersebut dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak termasuk dari akademisi karena tujuan utama penataan arus lalu lintas di kawasan Malioboro adalah untuk mendukung perubahan Malioboro sebagai kawasan pedestrian.
“Yang ingin dilihat adalah kondisi pedestrian saat Malioboro bebas dari kendaraan bermotor, sehingga uji coba pun diputuskan akan dilakukan di Jalan Malioboro-nya, bukan di jalan sekeliling Malioboro karena tidak akan memberikan pengaruh langsung,” katanya.
Meskipun demikian, Sigit mengatakan, belum bisa memberikan kepastian terkait waktu pelaksanaan uji coba dan mekanisme uji coba yang akan dilakukan.
“Kemungkinan besar setelah Lebaran karena saat ini kami masih fokus pada angkutan Lebaran dulu,” katanya.
Sedangkan terkait mekanisme penutupan, lanjut Sigit, akan dibahas dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan berbagai pihak seperti Pemerintah Kota Yogyakarta serta kepolisian.
“Bisa saja saat ‘car free day’ pada Minggu atau bersamaan dengan agenda Selasa Wage saat pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro libur. Tetapi, kami harus koordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait lain apakah memungkinkan atau tidak,” katanya.
Durasi waktu penutupan selama uji coba juga belum diputuskan.
Baca Juga: Kaget Dengar Klakson, Kuda Andong di Malioboro Pingsan
“Apakah hanya beberapa jam saja atau sehari penuh,” katanya.
Meskipun demikian, penutupan Jalan Malioboro yang akan dilakukan dari ujung utara hingga ujung selatan di Titik Nol Kilometer tersebut tidak berlaku penuh untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Bus Transjogja yang melintas di Malioboro tetap akan diizinkan untuk masuk.
“Begitu juga kendaraan milik anggota DPRD DIY atau pekerja di toko atau hotel yang ada di Malioboro. Mereka bisa masuk asalkan memiliki tanda khusus,” katanya.
Sedangkan untuk perubahan arah arus lalu lintas di sekeliling kawasan Malioboro, masih tetap menjadi bahan kajian.
“Bagaimanapun juga, penerapan Malioboro sebagai kawasan pedestrian membutuhkan banyak dukungan, termasuk manajemen lalu lintas di jalan-jalan sirip di Malioboro,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera