Suara.com - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan permasalahan kendaraan over dimention and over loading (Odol) di Indonesia cukup pelik. Menurutnya salah satu penyebab adalah lemahnya penerapan regulasi.
Padahal pemerintah sudah membuat peraturan setiap orang yang merakit, memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dapat dipidana penjara. Hal tersebut tercantum dalam pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sebenarnya dengan pasal ini sudah bisa menjerat pelaku Odol. Namun baru dikenakan sanksi tahun lalu di Pekanbaru, Riau," ujar Djoko melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (29/6/2019).
Djoko menuturkan pelanggaran pelaku Odol banyak dilakukan oleh angkutan batubara, angkutan minyak sawit (CPO), angkutan kelapa sawit, dan beberapa komoditas lain. Dampaknya bagi infrastruktur pun terjadi seperti merusak jalan dan jembatan, menelan korban jiwa dan merugikan negara.
"Kasus terakhir baru terjadi di jembatan Way Mesuji, Kabupaten Mesuji, Sumatera Selatan, kendaraan Odol telah menyebabkan putusnya jembatan di jalan timur KM 200," tambahnya.
Dalam kasus tersebut diklaim bukan karena konstruksi jembatan yang rapuh, melainkan beban yang melebihi kapasitas. Sehingga membuat badan jembatan amblas.
Djoko menerangkan ada empat hal dalam pengawasan muatan barang di jalan nasional dan jalan tol. Pertama, pengawasan terhadap Tata Cara Muat. Kedua, pengawasan terhadap Daya Angkut. Ketiga, pengawasan terhadap Dimensi Kendaraan dan keempat pelanggaran terhadap Administrasi Kendaraan.
Hal inilah yang dilakukan di 17 ruas jalan tol dan jalan nasional yang dilengkapi alat penimbangan kendaraan bermotor.
Diketahui, dari pemeriksaan 4.579 kendaraan, yang langgar kelebihan dimensi 390 kendaraan 8 persen, langgar kelebihan muatan 1.989 kendaraan 43 persen dan sisanya untuk administradi, tata muat, tidak laik jalan 500 kendaraan 11 persen. Tidak melanggar 1.740 kendaraan 38 persen.
Baca Juga: Tilang Rokok Belum Diterapkan di Depok, Ini Kata Pengamat Transportasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Hashim: Hunian Vertikal di Kampung Bandan Wujud Program 3 Juta Rumah
-
Menteri Investasi: Pelemahan Rupiah Masih Diterima Investor Asing
-
Realisasi Biomassa di Bawah Target, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
-
6 Proyek Hilirisasi Mineral Hingga Peternakan Siap Jalan di 2026
-
Pemerintah Ungkap Biang Kerok Guyuran Dana Investor Asing Anjlok di 2025
-
Pemerintah-BUMN Mulai Manfaatkan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan dan Energi
-
Setelah Haji, Pos Indonesia Mulai Layani Pengiriman Barang Jamaah Umrah dan PMI
-
Penguatan Infrastruktur Teknologi Himbara Jadi Fokus Danantara di 2026
-
Celebi Aviation Resmi Beroperasi di Bandara Soetta dan Ngurah Rai
-
Ekonom Nilai Konsumsi Masyarakat Masih Solid di 2025, Begini Datanya