Suara.com - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan permasalahan kendaraan over dimention and over loading (Odol) di Indonesia cukup pelik. Menurutnya salah satu penyebab adalah lemahnya penerapan regulasi.
Padahal pemerintah sudah membuat peraturan setiap orang yang merakit, memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dapat dipidana penjara. Hal tersebut tercantum dalam pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sebenarnya dengan pasal ini sudah bisa menjerat pelaku Odol. Namun baru dikenakan sanksi tahun lalu di Pekanbaru, Riau," ujar Djoko melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (29/6/2019).
Djoko menuturkan pelanggaran pelaku Odol banyak dilakukan oleh angkutan batubara, angkutan minyak sawit (CPO), angkutan kelapa sawit, dan beberapa komoditas lain. Dampaknya bagi infrastruktur pun terjadi seperti merusak jalan dan jembatan, menelan korban jiwa dan merugikan negara.
"Kasus terakhir baru terjadi di jembatan Way Mesuji, Kabupaten Mesuji, Sumatera Selatan, kendaraan Odol telah menyebabkan putusnya jembatan di jalan timur KM 200," tambahnya.
Dalam kasus tersebut diklaim bukan karena konstruksi jembatan yang rapuh, melainkan beban yang melebihi kapasitas. Sehingga membuat badan jembatan amblas.
Djoko menerangkan ada empat hal dalam pengawasan muatan barang di jalan nasional dan jalan tol. Pertama, pengawasan terhadap Tata Cara Muat. Kedua, pengawasan terhadap Daya Angkut. Ketiga, pengawasan terhadap Dimensi Kendaraan dan keempat pelanggaran terhadap Administrasi Kendaraan.
Hal inilah yang dilakukan di 17 ruas jalan tol dan jalan nasional yang dilengkapi alat penimbangan kendaraan bermotor.
Diketahui, dari pemeriksaan 4.579 kendaraan, yang langgar kelebihan dimensi 390 kendaraan 8 persen, langgar kelebihan muatan 1.989 kendaraan 43 persen dan sisanya untuk administradi, tata muat, tidak laik jalan 500 kendaraan 11 persen. Tidak melanggar 1.740 kendaraan 38 persen.
Baca Juga: Tilang Rokok Belum Diterapkan di Depok, Ini Kata Pengamat Transportasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
Terkini
-
Jaring Investor AS, MedcoEnergi (MEDC) Resmi Diperdagangkan di OTCQX
-
BUMN Dapen Jamin Transparansi Pengelolaan Dana
-
MNC Bank-Nobu Batal Kawin, OJK: Harapannya Tetap Fokus Target Pertumbuhan
-
BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia
-
Daftar Rincian Diskon Tarif Transportasi untuk Libur Akhir Tahun
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Bukan Hanya Harga Tinggi, Ini Faktor Lain yang Bikin KPPU Curiga Ada Kartel
-
Permata Bank Klaim Telah Turunkan Bunga Kredit, Tapi Hanya Segmen Tertentu
-
Uang Beredar M2 RI Melambat di Oktober 2025: Likuiditas Makin Ketat?
-
Kemenkeu Ungkap Alasan Pemda Lambat Belanja, Dana Mengendap di Bank Tembus Rp 244 T