Suara.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali membantah berita hoaks yang dimuat sebuah situs bernama Forum News Network atau dikenal dengan FNN. Kali ini, artikel yang ditayangkan berjudul Bank Mandiri akan Dituntut Nasabah Atas Kehilangan Dana Rp 800 triliun.
Cerita yang diangkat kali ini, tentang seseorang yang mengaku berkebangsaan Swedia dan memiliki rekening di Bank Mandiri menerima transfer dana sebesar 50 miliar euro atau setara dengan Rp 800 triliun dari keluarga Raja Salman melalui Barclays Bank, London.
“Kalau memang benar ada aliran dana sebesar itu, pasti melibatkan juga Bank Indonesia, OJK serta dipantau PPATK. Anehnya lagi, kami tidak pernah mendapat complain dari pihak yang disebut sebagai pengirim dana dan juga kami tegaskan bahwa kami tidak pernah menerima transaksi transfer dana sebesar itu. Sebetulnya ada motivasi apa dibalik ini semua? Jangan-jangan ada kepentingan lain,” ujar Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas dalam keterangannya, Selasa (27/8/2019).
Menurut Rohan, ini sudah ketiga kalinya mendapat serangan hoaks dari situs tersebut.
“Kami tidak mengerti kenapa FNN yang mendeklarasikan sebagai situs berita dengan jajaran redaksi yang berisi nama-nama tokoh senior seperti Kisman Latumakulita (Pemimpin Umum), Toni Hasyim (Pemimpin Redaksi), Sri Widodo Soetardjowijono (Wapemred). Kemudian terdapat juga dewan pakar antara lain Hariman Siregar, Zulfan Lindan, Natalius Pigai, Margarito Kamis, Ahmad Yani, Ismail Rumadan, Syahganda Nainggolan, Adam Wahab H, tetapi menayangkan artikel yang tidak masuk akal dan menyerang lembaga keuangan milik Indonesia. Sepertinya patut dipertanyakan juga nasionalismenya,” kata Rohan.
Sebelumnya, FNN menayangkan artikel yang berisi informasi bahwa Bank Mandiri akan bangkrut. Bank Mandiri pun melaporkan pembuat informasi dan penyebar hoaks tentang serangan siber dan kebangkrutan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Laporan diterima Polda Metro Jaya pada Kamis (15/8) dengan nomor laporan TBL/5002/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
“Informasi hoaks tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Rohan.
Bank Mandiri, lanjut Rohan, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya atau terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang menyesatkan.
Baca Juga: Diberitakan Mau Bangkrut, Bank Mandiri Pidanakan Media Online
Tindakan penyebaran isu yang memberikan informasi menyesatkan semacam ini tentu melanggar UU ITE. Untuk itu, Bank Mandiri mengajak masyarakat untuk dapat mencegah peredaran berita hoaks yang kerap terjadi di media sosial dan aplikasi percakapan mobile.
“Kami akan gunakan artikel hoaks ini sebagai bukti tambahan terkait laporan kami ke Polda Metro Jaya pada Kamis (5/8) lalu. Kami juga mempertimbangkan nama-nama baru yang disebut dalam artikel untuk dilaporkan ke kepolisian,” kata Rohan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
-
Kereta Gantung Rinjani: Proyek 'Rp6,7 Triliun', Investor China Ternyata Tidak Terdaftar
-
Impor Teksil Ilegal Lebih Berbahaya dari Thrifting
-
Kilang Balikpapan Diresmikan 17 Desember, Bahlil Janji Swasembada Energi di 2026