Suara.com - Layaknya bisnis dan teknologi yang terus tumbuh dan berkembang, ancaman siber juga tidak pernah berhenti dan akan selalu berkembang seiring dengan tumbuhnya suatu perusahaan.
Kelompok kriminal memanfaatkan teknologi baru untuk mengidentifikasi target dan meluncurkan serangan pada berbagai skala industri.
Perusahaan-perusahaan yang belum mengalami serangan siber dalam satu tahun terakhir merupakan minoritas.
Grant Thornton mempublikasikan laporan “Cyber Security: The Board Report 2019” untuk mengidentifikasi apa saja ancaman siber terkini dan bagaimana peran penting petinggi perusahaan dalam memerangi resiko siber.
Statistik mencatat bahwa dua pertiga dari bisnis menengah/besar mengalami setidaknya satu penyusupan atau serangan siber dalam 12 bulan terakhir.
73% dari 500 perusahaan yang disurvei melaporkan kerugian hingga 25% dari pendapatan akibat serangan siber yang terjadi.
Grant Thornton merangkum lima bentuk kejahatan siber terkini yang dapat menyerang perusahaan dan mendatangkan resiko tinggi bagi operasional bisnis perusahaan.
1. Ransomware
Penyerang menginstal perangkat lunak untuk mematikan sistem bisnis atau membuat bisnis menjadi offline. Tebusan harus dibayar sebelum ‘ransomware’ dihapus atau dinonaktifkan.
Baca Juga: Hati-Hati! Peretas Kini Bisa Tahu Password dari Mendengar Pengguna Mengetik
Dalam variasinya, penyerang mengancam membuat data korup sehingga tidak dapat digunakan jika uang tebusan tidak dibayarkan.
2. Pencurian data
Penyerang mencuri data pelanggan dan menjualnya ke oknum lain yang kemudian melakukan pencurian identitas. Atau, mereka meminta pembayaran untuk mengembalikan data yang dicuri tadi.
3. Penyamaran sebagai CEO atau petinggi perusahaan lain
Pengintaian online atas data publik memungkinkan pelaku kejahatan menyamar sebagai CEO atau direktur keuangan.
Pelaku kemudian dapat meminta perubahan detil pembayaran pada faktur dan mengalihkan pembayaran ke akun mereka sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS