Suara.com - Guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pada pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan inovasi pihaknya yang disodorkan kepada kepala daerah agar mengeluarkan keputusan bupati sebagai dasar pelaksanaan.
Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja pada 14 Agustus 2019 dan pembebasan hutang PBB itu berlaku sejak tanggal 15 Agustus hingga 31 Oktober 2019.
"Keputusan Bupati Nomor 973/KEP.283-BAPENDA/2019 ini dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bekasi dengan harapan masyarakat antusias untuk membayar PBB," katanya.
Kebijakan penghapusan denda ini berlaku terhadap pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan paling akhir tahun 2018 dan untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran hutang pajak ke Bank BJB saat periode kebijakan ini diberlakukan.
Menurut dia, penghapusan denda dari pajak terhutang dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk membayar PBB. Metode tersebut juga dilakukan untuk menarik potensi pajak melalui wajib pajak.
"Kebijakan penghapusan denda pada pemungutan pajak seperti ini juga dilakukan pemerintah provinsi pada pemungutan pajak kendaraan bermotor," ucapnya.
Herman menjelaskan dari Rp 405 miliar target PAD pada sektor PBB tahun ini, hampir 80 persen di antaranya atau setara Rp 320 miliar telah terpenuhi hingga pekan terakhir Agustus 2019.
"Pemerintah daerah butuh anggaran besar untuk pembangunan serta mendukung program yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh sebab itu kami terus berinovasi untuk meningkatkan PAD dan melalui inovasi penghapusan denda PBB ini kami harap bisa mencapai lebih dari target," kata Herman. (Antara)
Baca Juga: Target Penerimaan Negara Rp 2.221,5 T, Jokowi Bakal Kejar Pajak E-commerce
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora