Suara.com - Lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rentan jadi korban sistem pemagangan perusahaan.
Hal tersebut diungkapkan Perwakilan Buruh Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Jawa Timur, Efendi.
“Seperti pemagangan disalahgunakan oleh pihak pengusaha, proses pemagangan diberikan uang saku bukan upah. Tapi proses kerja sebenarnya hanya tiga jam saja, tidak satu shift tujuh jam. Sementara yang dilakukan kepada mereka yang baru lulus sekolah, kerja menggunakan jam kerja tujuh jam tapi hanya diberikan uang saku, bukan upah,” ungkap Efendi di kantor LBH Surabaya.
Menurutnya, sistem tersebut sering dilakukan oleh perusahaan dengan alasan agar tidak mendapatkan sanksi dari pemerintah daerah, khususnya dinas tenaga kerja kabupaten/kota dan provinsi.
“Tapi yang terjadi sekarang, pemagangan dilakukan tidak kepada teman-teman SMK, tapi kepada lulusan yang punya skill mumpuni,” tambahnya.
Mengenai hal tersebut ia mengusulkan agar perusahaan memberikan pelatihan dan pemagangan kepada siswa STM, sehingga setelah lulus mereka memiliki keterampilan di dunia kerja.
"Namun yang terjadi sebaliknya, sistem pemagangan terjadi tidak hanya kepada siswa usia sekolah, melainkan juga dijadikan setelah siswa lulus sekolah sehingga berdampak pada upah yang didapatkan," tegas Efendi.
Menurutnya, sosialisasi terhadap sistem pemagangan sudah dilakukan, tapi sering terjadi penyalahgunaan oleh pengusaha.
“Tapi harusnya ada wajib lapor kepada pemerintah, dalam hal ini disnaker maupun pengawas atau hubungan industrial,” ujar Efendi.
Baca Juga: Warganet Bongkar Ada Nomor Polisi di Grup WA Anak STM, Mabes: Propaganda
Mengenai upah, kategori pekerja tetap dan kontrak harus dijelaskan secara nyata dan harus memenuhi UMK. Ia merinci masa kerja standar UMK bagi pekerja dimulai dari 0-1 tahun, sementara untuk pekerja tetap mempunyai masa kerja yang cukup lama dan upah diatur berdasarkan skala upah.
“Ada klasifiikasi upah yang harus ditentukan oleh pengusaha, namun tidak pernah dikontrol secara pasti oleh pemerintah. Ini riskan terjadi,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar pemerintah mengkaji ulang aturan pemagangan di sejumlah perusahaan baik kepada pekerja maupun kepada sekolah menengah kejuruan.
Berita ini sebelumnya dimuat Jatimnet.com jaringan Suara.com dengan judul "Lulusan SMK Rentan Jadi Korban Sistem Pemagangan dari Perusahaan"
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Tiket Konser Westlife Ludes, Emiten IRSX Ungkap Permintaan Pasar Hiburan Masih Sangat Kuat
-
Bank Indonesia Selidiki Cacahan Uang Rupiah yang Dibuang di TPS Liar Bekasi
-
Terungkap Penyebab Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia untuk Perbankan Syariah!
-
OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Hadapi Kompleksitas dan Digitalisasi
-
Genjot Daya Saing Daerah, Arsitek Lanskap Dorong Infrastruktur Hijau
-
Ekonom PEPS: Kriminalisasi Sengketa Bisnis Hambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
Harga Emas dan Buyback di Pegadaian Naik, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
Harga Emas Melemah Setelah Sempat Kembali ke Level 5.000 Dolar AS
-
Cara Update Data Desil DTKS 2026 Agar Dapat Bansos
-
Apa Itu 'Saham Gorengan'? Ramai Dibahas Imbas Kasus PIPA dan MINA