Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan larangan peredaran minyak goreng curah mulai Januari 2020 mendatang. Sehingga, mulai tahun depan seluruh minyak goreng dijual dalam bentuk kemasan, alasannya jelas soal kesehatan.
Namun berbeda pandangan, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, penjualan minyak curah tidak diatur secara spesifik, sehingga penjualannya tidak bisa dilarang-larang.
"Minyak curah kan bebas, tidak diatur," kata Airlangga kepada Suara.com saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (7/10/2019).
Jadi kata Airlangga sebetulnya tidak ada pelarangan bagi para penjual minyak curah, karena yah tadi mekanisme penjualan minyak curah tidak diatur secara spesifik.
"Enggak ada itu (pelarangan), masih bisa berjualan kok 1 Januari nanti, mekanisme jual saja di pasar kan bebas," kata Airlangga.
Sebelumnya diberitakan, Kemendag akan memberlakukan larangan peredaran minyak goreng curah mulai Januari 2020 mendatang. Sehingga, mulai tahun depan seluruh minyak goreng dijual dalam bentuk kemasan.
Namun bukan tanpa alasan Kemendag melarang peredaran minyak goreng curah. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, minyak goreng curah tak sehat untuk dikonsumsi.
"Yang minyak goreng curah itu tidak akan jaminan kesehatan. Itu minyak goreng bekas yang diolah sederhana dan tidak higienis," kata Enggar saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Minggu (6/10/2019).
Maka dari itu Enggar meminta kepada produsen untuk tidak menyuplai kembali minyak goreng untuk dijual secara curah.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Tutup Acara Rakernas DPP KNPI
Jadi tidak lagi suplai minyak goreng curah. Alasan pertama karena kesehatan," kata dia.
Ia berharap, produsen bisa mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.
"Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat," tandas Enggar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
iRobot Perusahaan Legendaris AS Resmi Bangkrut, Siap Diakusisi China
-
Konsumsi Bensin di Nataru Diproyeksi Melonjak 3 Persen, Pasokan Cukup?
-
Hujan Ekstrem Diproyeksikan Hambat Pemulihan Listrik di Aceh
-
Bahlil Bicara Kapan Listrik di Aceh Bisa Normal Kembali
-
Pemerintah Bangun 2.500 Rumah Layak Huni untuk Korban Banjir Sumatera
-
Sudah di Meja Prabowo, Menaker Ungkap Kisi-kisi Besaran UMP 2026
-
Cofiring Hidroden di Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Gas Diuji Coba, Gimana Hasilnya?
-
Modus Fake BTS: Celah Keamanan 2G Dimanfaatkan untuk Serangan Phishing
-
Pilu di Balik Bendera Putih Warga Aceh Terdampak Bencana
-
Hanya 5 Menit! Cara Menghitung Bunga Deposito Sesuai Aturan