Suara.com - Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) belum kunjung dirampungkan DPRD DKI Jakarta. Akibatnya, para anggota DPRD DKI Jakarta terancam tak mendapatkan gaji selama enam bulan bekerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta nondefinitif dari fraksi Gerindra, Syarief. Menurutnya, batas waktu penyelesaian pembahasan APBD DKI Jakarta adalah sampai bulan November tahun ini.
"Harus selesai 30 November ketok palu. Kalau enggak, ada sanksi 6 bulan enggak gajian tuh," kata Syarif saat dihubungi, Rabu (8/10/2019).
Syarief menyebut anggota Parlemen Kebon Sirih yang terancam tak digaji sesuai aturan yang berlaku. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
"Ada konsekuensinya. PP-nya mengatur ada sanksi 6 bulan (tak digaji)," jelasnya.
Pembahasan APBD 2020 sendiri masih belum bisa dilakukan karena masih ada tahapan lain sebelumnya. Sejak dilantik, anggota DPRD DKI Jakarta belum memiliki pimpinan resmi.
Susunan fraksi yang sudah ditetapkan bersama pimpinan juga belum dilantik. Namun sebelum pelantikannya, tata tertib anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 juga harus disahkan terlebih dahulu.
Meskipun sudah ditetapkan, Kemendagri juga masih belum memberikan surat balasan sebagai tanda pimpinan bisa dilantik. Pemilihan Pimpinan DPRD sendiri molor akibat PDIP dan partai Demokrat terlambat menentukan nama.
Baca Juga: DPRD Jember Ditertawakan Mahasiswa karena Tidak Punya Situs Resmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery
-
Bank Modal Pas-pasan di Ujung Tanduk: Mengapa OJK Paksa KBMI I Naik Kelas atau Tutup?
-
Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026