Suara.com - Pegiat media sosial sekaligus penulis Jonru Ginting mengungkap niatannya yang ingin berhenti membahas isu politik.
Keputusan tersebut dipilih lantaran dirinya ingin kembali fokus ke dunia bisnis.
Hal itu disampaikan Jonru Ginting lewat media sosial pribadinya, Selasa (15/10/2019). Ia pun tak keberatan bila warganet menentang keputusannya.
"Saya aslinya pebisnis. Dulu sempat fokus membahas politik karena tergerak untuk ikut bersuara. Kini saya mau fokus lagi ke bisnis. Insyaallah tak akan membahas politik lagi. Jika tidak suka pada keputusan ini, silakan unfollow. Silakan jika Anda menuduh macam-macam. Saya tidak peduli," cuitnya.
Meski begitu, pendukung Prabowo Subianto saat Pilres 2014 itu menerangkan bahwa dirinya tidak berhenti bersuara. Ia hanya memilih berjuang di jalur lain yakni di dunia bisnis sesuai bidang yang ia sukai.
Untuk itu, Jonru meminta para aktivis pendukung alias buzzer setop menyerang dirinya. Segala tindakan yang para buzzer kepadanya, sudah dianggap Jonru sebagai penggugur dosa.
"Jadi buat para buzzer, berhentilah mengganggu saya. Saya sudah malas berurusan dengan Anda. Jika selama ini Anda mendzalimi saya, baiklah saya anggap saja itu wasilah untuk menggugurkan dosa-dosa saya. Saya bukan pendendam. Saya mau melupakan masa lalu," imbuh Jonru Ginting.
Diberitakan sebelumnya, Jonru Ginting dilaporkan ke pihak berwajib oleh seorang warga bernama Jalaludin atas cuitannya.
Ia dilaporkan bersama beberapa orang lainnya seperti Hanum Rais, personel band Superman Is Dead, Jerinx, Bhagavad Samabhada, pemilik akun Twitter @fullmoonfolks, dan pemilik akun Facebook Gilang Kazuya Shimura.
Baca Juga: Pihak Sekolah Klaim Raditya Meninggal Karena Faktor Ketidaksengajaan
Mereka dituduh melakukan ujaran kebencian insiden penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto dalam akun sosial medianya masing-masing.
Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polda Metro Kaya dengan Nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 11 Oktober 2019. Akun-akun tersebut dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 ITE dan Pasal 14 serta Pasal 15 Nomor 1 Tahun 1946.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
2 Cara Tukar Uang Rusak di Bank, Bisa Datang Langsung atau Lewat Aplikasi
-
Aturan Baru Komisi Ojol Resmi Berlaku, Penumpang Siap-siap Bayar Lebih Mahal
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Komisi Ojol 8 Persen Bikin Prospek GOTO Suram, Target Harga Saham Dipangkas
-
Isu BEI Bakal Rombak Total Aturan FCA, 3 Kriteria Ini Bakal Dihapus!
-
"Ini Bukan Keputusan yang Mudah" Akankah Tokopedia Bakal Senasib dengan Bukalapak?
-
IHSG Terbang ke Level 5.886 di Sesi I, BBCA dan ISAT Pendorongnya
-
Di Balik Mundurnya Dirut Pos Indonesia, Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan Keuangan
-
Pasokan Minyak Global Kembali Melimpah, Kapan Harga BBM Turun?
-
2 Kategori Penjual Shopee yang Bakal Kena Pajak 0,5% Mulai Agustus 2026