Suara.com - Pegiat media sosial sekaligus penulis Jonru Ginting mengungkap niatannya yang ingin berhenti membahas isu politik.
Keputusan tersebut dipilih lantaran dirinya ingin kembali fokus ke dunia bisnis.
Hal itu disampaikan Jonru Ginting lewat media sosial pribadinya, Selasa (15/10/2019). Ia pun tak keberatan bila warganet menentang keputusannya.
"Saya aslinya pebisnis. Dulu sempat fokus membahas politik karena tergerak untuk ikut bersuara. Kini saya mau fokus lagi ke bisnis. Insyaallah tak akan membahas politik lagi. Jika tidak suka pada keputusan ini, silakan unfollow. Silakan jika Anda menuduh macam-macam. Saya tidak peduli," cuitnya.
Meski begitu, pendukung Prabowo Subianto saat Pilres 2014 itu menerangkan bahwa dirinya tidak berhenti bersuara. Ia hanya memilih berjuang di jalur lain yakni di dunia bisnis sesuai bidang yang ia sukai.
Untuk itu, Jonru meminta para aktivis pendukung alias buzzer setop menyerang dirinya. Segala tindakan yang para buzzer kepadanya, sudah dianggap Jonru sebagai penggugur dosa.
"Jadi buat para buzzer, berhentilah mengganggu saya. Saya sudah malas berurusan dengan Anda. Jika selama ini Anda mendzalimi saya, baiklah saya anggap saja itu wasilah untuk menggugurkan dosa-dosa saya. Saya bukan pendendam. Saya mau melupakan masa lalu," imbuh Jonru Ginting.
Diberitakan sebelumnya, Jonru Ginting dilaporkan ke pihak berwajib oleh seorang warga bernama Jalaludin atas cuitannya.
Ia dilaporkan bersama beberapa orang lainnya seperti Hanum Rais, personel band Superman Is Dead, Jerinx, Bhagavad Samabhada, pemilik akun Twitter @fullmoonfolks, dan pemilik akun Facebook Gilang Kazuya Shimura.
Baca Juga: Pihak Sekolah Klaim Raditya Meninggal Karena Faktor Ketidaksengajaan
Mereka dituduh melakukan ujaran kebencian insiden penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto dalam akun sosial medianya masing-masing.
Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polda Metro Kaya dengan Nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 11 Oktober 2019. Akun-akun tersebut dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 ITE dan Pasal 14 serta Pasal 15 Nomor 1 Tahun 1946.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Kamera Terbaik September 2025
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
Terkini
-
Bunga KPR BTN Turun Ikut Acuan BI
-
Fokus Bisnis Migas, Pertamina Mau Lepas Pelita Air dan Dimerger Garuda Indonesia
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Telkomsel Bagikan Grand Prize SIMPATI HOKI Rayakan Hari Pelanggan Nasional: 13 Unit BYD Dolphin
-
Dolar AS Dicueki! Transaksi Rupiah RI -Yuan China Tembus Rp 35 T, Bisa Pakai QRIS
-
Tangerang Jadi Lokasi Paling Populer untuk Cari Rumah, LPKR Genjot Hunian Mewah
-
Impor Gula Rafinasi Dihentikan, Apa Alasannya?
-
Bali Diterpa Banjir Bandang, AHY Soroti Alih Fungsi Lahan
-
Kelebihan dan Kekurangan Rumah Hook: Cocokkah Jadi Rumah Idaman Anda?
-
Dompet Digital Gemuk Dadakan? Ini 3 Link Aktif DANA Kaget untuk Diklaim