Suara.com - Pegiat media sosial sekaligus penulis Jonru Ginting mengungkap niatannya yang ingin berhenti membahas isu politik.
Keputusan tersebut dipilih lantaran dirinya ingin kembali fokus ke dunia bisnis.
Hal itu disampaikan Jonru Ginting lewat media sosial pribadinya, Selasa (15/10/2019). Ia pun tak keberatan bila warganet menentang keputusannya.
"Saya aslinya pebisnis. Dulu sempat fokus membahas politik karena tergerak untuk ikut bersuara. Kini saya mau fokus lagi ke bisnis. Insyaallah tak akan membahas politik lagi. Jika tidak suka pada keputusan ini, silakan unfollow. Silakan jika Anda menuduh macam-macam. Saya tidak peduli," cuitnya.
Meski begitu, pendukung Prabowo Subianto saat Pilres 2014 itu menerangkan bahwa dirinya tidak berhenti bersuara. Ia hanya memilih berjuang di jalur lain yakni di dunia bisnis sesuai bidang yang ia sukai.
Untuk itu, Jonru meminta para aktivis pendukung alias buzzer setop menyerang dirinya. Segala tindakan yang para buzzer kepadanya, sudah dianggap Jonru sebagai penggugur dosa.
"Jadi buat para buzzer, berhentilah mengganggu saya. Saya sudah malas berurusan dengan Anda. Jika selama ini Anda mendzalimi saya, baiklah saya anggap saja itu wasilah untuk menggugurkan dosa-dosa saya. Saya bukan pendendam. Saya mau melupakan masa lalu," imbuh Jonru Ginting.
Diberitakan sebelumnya, Jonru Ginting dilaporkan ke pihak berwajib oleh seorang warga bernama Jalaludin atas cuitannya.
Ia dilaporkan bersama beberapa orang lainnya seperti Hanum Rais, personel band Superman Is Dead, Jerinx, Bhagavad Samabhada, pemilik akun Twitter @fullmoonfolks, dan pemilik akun Facebook Gilang Kazuya Shimura.
Baca Juga: Pihak Sekolah Klaim Raditya Meninggal Karena Faktor Ketidaksengajaan
Mereka dituduh melakukan ujaran kebencian insiden penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto dalam akun sosial medianya masing-masing.
Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polda Metro Kaya dengan Nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 11 Oktober 2019. Akun-akun tersebut dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 ITE dan Pasal 14 serta Pasal 15 Nomor 1 Tahun 1946.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat