Suara.com - Pegiat media sosial sekaligus penulis Jonru Ginting mengungkap niatannya yang ingin berhenti membahas isu politik.
Keputusan tersebut dipilih lantaran dirinya ingin kembali fokus ke dunia bisnis.
Hal itu disampaikan Jonru Ginting lewat media sosial pribadinya, Selasa (15/10/2019). Ia pun tak keberatan bila warganet menentang keputusannya.
"Saya aslinya pebisnis. Dulu sempat fokus membahas politik karena tergerak untuk ikut bersuara. Kini saya mau fokus lagi ke bisnis. Insyaallah tak akan membahas politik lagi. Jika tidak suka pada keputusan ini, silakan unfollow. Silakan jika Anda menuduh macam-macam. Saya tidak peduli," cuitnya.
Meski begitu, pendukung Prabowo Subianto saat Pilres 2014 itu menerangkan bahwa dirinya tidak berhenti bersuara. Ia hanya memilih berjuang di jalur lain yakni di dunia bisnis sesuai bidang yang ia sukai.
Untuk itu, Jonru meminta para aktivis pendukung alias buzzer setop menyerang dirinya. Segala tindakan yang para buzzer kepadanya, sudah dianggap Jonru sebagai penggugur dosa.
"Jadi buat para buzzer, berhentilah mengganggu saya. Saya sudah malas berurusan dengan Anda. Jika selama ini Anda mendzalimi saya, baiklah saya anggap saja itu wasilah untuk menggugurkan dosa-dosa saya. Saya bukan pendendam. Saya mau melupakan masa lalu," imbuh Jonru Ginting.
Diberitakan sebelumnya, Jonru Ginting dilaporkan ke pihak berwajib oleh seorang warga bernama Jalaludin atas cuitannya.
Ia dilaporkan bersama beberapa orang lainnya seperti Hanum Rais, personel band Superman Is Dead, Jerinx, Bhagavad Samabhada, pemilik akun Twitter @fullmoonfolks, dan pemilik akun Facebook Gilang Kazuya Shimura.
Baca Juga: Pihak Sekolah Klaim Raditya Meninggal Karena Faktor Ketidaksengajaan
Mereka dituduh melakukan ujaran kebencian insiden penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto dalam akun sosial medianya masing-masing.
Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polda Metro Kaya dengan Nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 11 Oktober 2019. Akun-akun tersebut dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 ITE dan Pasal 14 serta Pasal 15 Nomor 1 Tahun 1946.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa