Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada maskapai Garuda Indonesia dan Sriwijaya rutin melakukan pengecekan terhadap armadanya.
Menyusul adanya laporan dari pelaksanaan DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD) nomor 19-10-003 dan FAA Airworthiness Directives Nomor 2019-20-02 yang menemukan retakan pada pesawat Boeing B737NG (Boeing 737 New Generation).
"Kita sudah melakukan facts finding ternyata ada tiga. Tiga pesawat. Tiga pesawat grounded tapi kita juga memberikan suatu rekomendasi pada maskapai agar melakukan suatu cek kepada pesawat-pesawatnya," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Budi mengatakan dengan temuan itu, ketiga pesawat tersebut dilarang terbang sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan meminta segera adanya perbaikan demi menjaga keselamatan penerbangan dalam negeri.
"Sampai nanti ada rekomendasi dari Boeing, yang tiga tidak (terbang)," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan terhadap pesawat Boeing 737 New Generation (NG). Pemeriksaan itu dilakukan terhadap pesawat jenis tersebut milik maskapai Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Lion Air serta Batik Air.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut implementasi DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD) nomor 19-10-003 dan FAA Airworthiness Directives Nomor 2019-20-02 terhadap pesawat Boeing B737NG (Boeing 737 New Generation) perihal Unsafe Condition.
AD tersebut dipicu oleh laporan retak yang ditemukan pada frame fitting outboard chords and failsafe straps adjacent to the stringer S-18A straps yang dapat mengakibatkan kegagalan Principal Structural Element (PSE) untuk mempertahankan batas beban.
Kondisi ini dapat mempengaruhi integritas struktural pesawat dan mengakibatkan hilangnya kontrol pesawat.
Baca Juga: Asing Diperbolehkan Kelola Bandara? Ini Kata Menhub Budi
Hasilnya, terdapat retak pada salah satu dari 3 pesawat Boeing 737 NG milik Garuda Indonesia yang berumur melebihi 30.000 FCN dan terdapat crack pada 2 pesawat Boeing 737 NG milik Sriwijaya Air dari 5 pesawat yang berumur lebih dari 30.000 FCN.
"Sedangkan Batik Air dan Lion Air tidak memiliki pesawat yang berumur melebihi 30.000 FCN," kata Direktur Kelaikudaran dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Avirianto dalam keteranganya, Selasa (15/10/2019).
Avirianto menambahkan, dari tiga pesawat Boeing 737 NG yang ditemukan retak, pesawat diberhentikan operasinya dan menunggu rekomendasi lebih lanjut dari pihak Boeing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
Terkini
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak
-
Bukan Bitcoin! Koin Kripto Ini Diprediksi Bakal Meroket Tahun 2026
-
IHSG Bangkit Setelah Libur Panjang, Kembali ke Level 8.600
-
Pemerintah Mulai Tentukan Lokasi Hunian Tetap untuk Korban Banjir Sumatera
-
Isu BEEF Dicaplok Raksasa Korea Selatan, Efek Program MBG?
-
Ketika Uang Tunai Tak Lagi 'Sakti' di Negeri Sendiri? Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Profil Samuel Ardi Kristanto, Pengusaha Usir Nenek Elina yang Kini Ditangkap Polisi
-
PU Percepat Penanganan Banjir Aceh Tamiang, 36 Alat Berat Dikerahkan