- DJP Kemenkeu berhasil menagih tunggakan pajak sebesar Rp 3,687 triliun dari 35 wajib pajak besar penunggak.
- Penagihan aktif yang dilakukan Kanwil DJP WPB mencairkan 49,02 persen dari total tunggakan nasional.
- Hingga Desember 2025, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar telah melampaui target pemenuhan kepatuhan material tahun 2025.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) berhasil mengantongi Rp 3,687 triliun dari para konglomerat yang termasuk dalam 200 Wajib Pajak Penunggak Terbesar Nasional.
Hal ini dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB atau Kanwil LTO) kepada 35 Wajib Pajak yang termasuk dalam 200 penunggak terbesar nasional.
Sejak rilis daftar Penunggak Pajak Terbesar pada Agustus 2025 hingga 12 Desember 2025, penagihan aktif berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp 3,687 triliun atau 49,02 persen dari total tunggakan Rp 7,521 triliun.
"Kanwil DJP WPB akan melanjutkan kegiatan penagihan aktif atas 35 Wajib Pajak penunggak terbesar nasional Tahun 2026," kata DJP, dikutip dari siaran pers, Senin (29/12/2025).
Adapun per 12 Desember 2025, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar telah mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 4,121 Triliun. Capaian ini telah melampaui target Pemenuhan Kepatuhan Material (PKM) kegiatan penagihan tahun 2025 sebesar 136,85 persen.
Lebih lanjut mereka bakal terus melakukan penagihan persuasif dan aktif kepada para konglomerat penunggak pajak untuk mengamankan penerimaan negara.
"Kanwil DJP Wajib Pajak Besar akan terus melakukan penagihan persuasif dan aktif kepada Wajib Pajak Besar penunggak pajak dalam rangka mendukung pengamanan penerimaan negara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh Wajib Pajak," jelasnya.
Berita Terkait
-
Kemenkeu Ungkap Setoran Pajak Digital Tembus Rp 44,55 Triliun per November 2025
-
Purbaya Resmi Tarik Pajak dari Pelanggan ChatGPT RI
-
Mau Beli Honda Odyssey Gen 3? Cek Harga Bekas, Pajak dan Biaya Perawatan Biar Tak Kaget
-
Pesona Toyota Alphard Harga LCGC Bekas: Cek Taksiran Pajak dan Penyakit yang Sering Muncul
-
Beda Pajak LMPV Avanza vs Xpander: Ada yang Tembus Rp5,2 Juta, Mending Mana?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Bukan Bitcoin! Koin Kripto Ini Diprediksi Bakal Meroket Tahun 2026
-
IHSG Bangkit Setelah Libur Panjang, Kembali ke Level 8.600
-
Pemerintah Mulai Tentukan Lokasi Hunian Tetap untuk Korban Banjir Sumatera
-
Isu BEEF Dicaplok Raksasa Korea Selatan, Efek Program MBG?
-
Ketika Uang Tunai Tak Lagi 'Sakti' di Negeri Sendiri? Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Profil Samuel Ardi Kristanto, Pengusaha Usir Nenek Elina yang Kini Ditangkap Polisi
-
PU Percepat Penanganan Banjir Aceh Tamiang, 36 Alat Berat Dikerahkan
-
Purbaya Tambah Anggaran Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
-
Kilas Balik Pasar Kripto Sepanjang Tahun 2025