Suara.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) untuk pertama kalinya.
Pelatihan ini dilaksanakan oleh Ditjen AHU sejak Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) sesuai Permenkumham Nomor 62 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, dicabut Mahkamah Agung (MA).
Dirjen AHU Cahyo R Muzhar mengatakan, program pelatihan yang diselenggarakan Kemenkumham melalui Ditjen AHU ini merupakan pertama kalinya untuk meningkatkan kualitas calon notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai notaris nanti.
"Ujian pengangkatan notaris pada dasarnya wadah yang netral dalam proses pengangkatan notaris, baik bagi calon notaris lulusan perguruan tinggi negeri maupun swasta, namun karena kebijakan tersebut dicabut berdasarkan putusan dari MA, maka Kemenkumham melalui kebijakannya tetap memprogramkan suatu kegiatan bagi calon notaris melalui pelatihan," kata Cahyo dalam keterangannya, Rabu (30/10/2019).
Dia menjelaskan program pelatihan bagi calon notaris ini merupakan kewajiban moral dari pemerintah melalui Kemenkumham untuk bisa mengangkat notaris yang berkualitas.
Dalam menjalankan tugasnya notaris memang dituntut untuk profesional, namun dalam prakteknya masih saja ditemukan notaris yang tidak menjalankan profesinya secara terhormat, bermartabat serta profesional sehingga sangat merugikan masyarakat.
"Kurangnya pemahaman, pengertian dan pengetahuan beberapa notaris dalam mengimplementasikan Undang-Undang atau peraturan lain tentang pembuatan akta, menyebabkan meningkatnya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jabatan ataupun kode etik yang dilakukan oleh notaris," ujarnya.
Pelatihan terhadap calon notaris ini, kata dia, merupakan salah satu syarat calon notaris bisa diangkat menjadi notaris berdasarakan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Calon notaris wajib melampirkan sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang pelaksanaan pelatihan dilakukan oleh Ditjen AHU.
Baca Juga: Bikin Kantor Notaris Palsu, Komplotan Raup Rp 5 M Hasil Tipu Penjual Rumah
"Melalui pelatihan ini diharapkan calon Notaris mampu, meningkatkan kemampuan calon notaris dalam pembuatan akta autentik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Cahyo berharap dari pelatihan ini calon notaris juga bisa memahami Online Single Submission (OSS), Registrasi pada aplikasi Gathering Reports & Information Processing System (GRIPS), dan Pendirian Badan Hukum (CV, Firma dan PT), pendaftaran Fidusia, laporan wasiat.
Dalam rangka Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha, sambung Cahyo, peran notaris saat penting untuk meningkatkan peringkat EODB Indonesia. Terlebih EODB saat ini merupakan program pemerintah Indonesia untuk membangun kekuatan ekonomi.
“Notaris merupakan ujung tombak pemerintah dalam program EODB atau kemudahan berusaha yang antara lain strarting business. Notaris harus berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam proses pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, atau online single submission (OSS) demi meningkatkan EODB Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, calon notaris juga harus bisa menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa yang menitik beratkan notaris sebagai garda terdepan dalam mengenali transaksi yang di duga mencurigakan dan berkewajiban untuk melakukan pelaporan terhadap transaksi yang diduga mencurigakan melalui aplikasi GRIPS di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Semoga nantinya para calon notaris mampu menjalankan tugas dan kewajibannya secara maksimal sebagai notaris sesuai dengan etika profesi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan khususnya Undang-Undang Jabatan Notaris, yang hasilnya dirasakan bagi masyarakat selaku pengguna jasa," harap Cahyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
Terkini
-
Harga Emas Antam Pecah Rekor Lagi Tembus Lebih dari Rp2,1 Juta, Ini Penyebabnya
-
Stok Bensin di SPBU Shell dan BP Banyak Kosong, Menteri Bahlil Sarankan Swasta Beli ke Pertamina
-
Jadi Sekjen Kementerian ESDM, Bahlil Beri Tugas Ahmad Erani Yustika Percepat Hilirasi Energi
-
Mekaarprenuer PNM Tingkatkan Produksi Usaha & Dukung Kemandirian Ekonomi Perempuan
-
IHSG Dekati 8.000, Melawan Pelemahan Bursa Asia Jelang Putusan Suku Bunga The Fed
-
Waskita Karya Kembali Masuk Top 50 Emiten dalam The 16th IICD CG Award 2025
-
Rilis Aturan Baru, OJK Minta Bank Laporkan Keuangan Transparan
-
Bos Uniqlo Ramal Dunia Bakal Bangkrut, Ini Faktornya
-
Yu Menglong Diduga Bunuh Diri, Berapa Gaji Aktor China?
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram