Suara.com - Subdit II Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membeberkan identitas tiga tersangka baru dalam kasus penipuan bermodus menjual rumah mewah di kawasan DKI Jakarta. Ketiganya adalah DH, DR, dan S.
Penangkapan ketiga tersangka merupakan pengembangan dari penangkapan empat tersangka yang sebelumnya telah diungkap.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada polisi dengan nomor LP/4382/VII/2019/ PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Juli 2019.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, para tersangka menggunakan nama seorang notaris, Idham, sebagai modal untuk menipu.
Tak hanya itu, satu ruko di kawasan Kebayoran Baru dijadikan kantor notaris abal-abal yang telah beroperasi selama setahun.
Saat itu, korban berinisal VYS hendak menjual rumah yang terletak di bilangan Kebagusan, Jakarta Selatan dengan harga Rp 15 miliar.
Korban juga meminta bantuan kepada seorang broker properti bernama Ronal alias D dan dikenalkan kepada tersangka DH yang berperan menjadi pembeli.
"Akhirnya, terjadi kesepakatan antara korban dengan tersangka DH terkait jual beli seharga Rp 15 miliar. Kemudian, DH meminta kepada korban untuk menitipkan sertifikat asli di notaris yang ditunjuknya (Notaris Idham) dengan alasan untuk dilakukan pengecekan ke Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan," ujar Suyudi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
Korban lantas menitipkan sertifikat asli rumah miliknya ke kantor notaris abal-abal milik tersangka. Saat itu, ia disambut oleh staf notaris palsu, yakni tersangka DR. Namun, sertifikat tersebut justru dipalsukan oleh DR dan S.
Baca Juga: Waduh, Mahfud MD Nyaris Jadi Korban Penipuan Pinjam Uang
"Di tempat ini terjadi pertemuan VYS dengan D yang mengaku sebagai staf notaris. Dia mengatakan kepada korban, notaris DR sibuk, sehingga bisa dititipkan kepadanya. Terjadilah penyerahan sertifikat oleh penjual yang lantas dipalsukan oleh para pelaku," sambungnya.
Setelah dipalsukan, sertifikat asli korban diagunkan ke sebuah koperasi simpan pinjam kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Para tersangka mendapatkan uang senilai Rp 5 miliar.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka memunyai peran berbeda-beda. DH berperan sebagai calon pembeli dan yang menjaminkan sertifikat korban untuk mendapat keuntungan.
Sementara tersangka DR berperan sebagai notaris palsu, dan S yang diduga mengetahui proses pemalsuan dan penjaminan sertifikat.
Selain itu ada dua orang tersngka yang masih buron, yakni D alias Ronal dan E yang berperan memalsukan sertifikat korban untuk diubah namanya menjadi tersangka DH.
Dari para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya sertifikat hak milik Nomor 1197 atas nama VYS yang telah dipalsukan, tanda terima dengan kop kantor notaris Dr H Idham SH MKn tertanggal 12 Maret 2019, surat dari Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan PPJB Nomor 67 tanggal 08 April yang dibuat dihadapan Notaris Idham.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Berita Terkait
-
Waduh, Mahfud MD Nyaris Jadi Korban Penipuan Pinjam Uang
-
Tipu Pegadaian, Polisi Ringkus 7 Orang Pemalsu Perhiasan Emas
-
Menteri Sofyan Djalil: Mafia Tanah Kini Harus Putar Otak Kalau Beraksi
-
Polisi Dalami Keterlibatan Instansi di Kasus Penipuan Jual Rumah Mewah
-
Penipuan Jual Rumah Mewah di Jakarta, Pelaku Sasar Para Ahli Waris
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?
-
Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas
-
Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'