Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung impor yang dilakukan pemerintah daerah hingga kementerian atau lembaga dalam hal pengadaan barang dan jasa. Jokowi menyebut masih ada pihak terkait yang menganggarkan impor cangkul.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merasa tak mengizinkan adanya kegiatan impor cangkul.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2018, impor perkakas tak diperbolehkan dalam berbentuk jadi, melainkan harus dalam bentuk bahan baku.
"Permendag 30 tahun 2018 tentang impor perkakas tangan. Nah, impor perkakas tangan enggak boleh dalam bentuk jadi, kecuali dalam bentuk bahan baku," kata Indrasari saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Selama ini, tutur Indrasari, pihaknya memantau bahwa impor bahan baku untuk perkakas baru sekali dilakukan. Sehingga dia pun mengindikasikan bahwa ada pihak yang melakukan impor ilegal pada cangkul.
"Selama tahun 2019 hanya baru satu kali impor bahan baku untuk perkakas tangan. Jadi baru berbentuk lembaran, belum diruncingkan dan belum ada ujungnya dan belum dicat, belum diberi merek, masih bentuk lembaran plat baja. Jadi ini hanya baru sekali dan itu 400 ton," jelas dia.
Pihaknya pun mengklaim bahwa impor cangkul tersebut tak dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.
"Jadi kita tidak pernah berikan izin impor untuk cangkul jadi. Kalau ada impor cangkul jadi, itu berarti melanggar peraturan. Teman-teman dari PKTN dua minggu lalu telah turun ke lapangan dan menemukan beberapa cangkul yang diimpor secara jadi dan sudah dlakukan pengamanan terhadap barang-barang yang ditemukan di lapangan," tambah dia.
Catatan Redaksi: Kami melakukan pengubahan data dalam kutipan pada paragraf 6, yakni dari "400 ribu ton" menjadi "400 ton". Pengubahan tersebut setelah Kemendag mengajukan hak koreksi atas kesalahan data yang dipublikasikan mereka saat konferensi pers.
Baca Juga: Jokowi: Negara Sudah Besar, Masa Cangkul dan Pacul Harus Impor?
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!
-
Purbaya Butuh Rp 45 Miliar buat Investasi Teknologi AI di Pelabuhan
-
Tekan Impor LPG, ESDM Buka Wacana Beri Subsidi Penggunaan DME
-
Pengusaha Hotel Hingga Pedagang Pasar Resah Soal Wacana Kebijakan Rokok Baru
-
Menteri Purbaya Sindir Kinerja Bea Cukai: Orangnya Pintar-pintar, Tinggal Digebukin Aja