Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung impor yang dilakukan pemerintah daerah hingga kementerian atau lembaga dalam hal pengadaan barang dan jasa. Jokowi menyebut masih ada pihak terkait yang menganggarkan impor cangkul.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merasa tak mengizinkan adanya kegiatan impor cangkul.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2018, impor perkakas tak diperbolehkan dalam berbentuk jadi, melainkan harus dalam bentuk bahan baku.
"Permendag 30 tahun 2018 tentang impor perkakas tangan. Nah, impor perkakas tangan enggak boleh dalam bentuk jadi, kecuali dalam bentuk bahan baku," kata Indrasari saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Selama ini, tutur Indrasari, pihaknya memantau bahwa impor bahan baku untuk perkakas baru sekali dilakukan. Sehingga dia pun mengindikasikan bahwa ada pihak yang melakukan impor ilegal pada cangkul.
"Selama tahun 2019 hanya baru satu kali impor bahan baku untuk perkakas tangan. Jadi baru berbentuk lembaran, belum diruncingkan dan belum ada ujungnya dan belum dicat, belum diberi merek, masih bentuk lembaran plat baja. Jadi ini hanya baru sekali dan itu 400 ton," jelas dia.
Pihaknya pun mengklaim bahwa impor cangkul tersebut tak dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.
"Jadi kita tidak pernah berikan izin impor untuk cangkul jadi. Kalau ada impor cangkul jadi, itu berarti melanggar peraturan. Teman-teman dari PKTN dua minggu lalu telah turun ke lapangan dan menemukan beberapa cangkul yang diimpor secara jadi dan sudah dlakukan pengamanan terhadap barang-barang yang ditemukan di lapangan," tambah dia.
Catatan Redaksi: Kami melakukan pengubahan data dalam kutipan pada paragraf 6, yakni dari "400 ribu ton" menjadi "400 ton". Pengubahan tersebut setelah Kemendag mengajukan hak koreksi atas kesalahan data yang dipublikasikan mereka saat konferensi pers.
Baca Juga: Jokowi: Negara Sudah Besar, Masa Cangkul dan Pacul Harus Impor?
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000
-
Harga Solar Vivo Melonjak! Diesel Primus Kini Rp30.890 per Liter Mulai Mei 2026
-
SIG Bukukan Laba Rp80 Miliar pada Kuartal I 2026, Penjualan Semen Naik di Tengah Tekanan Industri
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Mei 2026: Antam Melonjak, UBS Turun, Galeri24 Naik Tipis
-
Indef Nilai KUR Bunga 5 Persen Yang Dicanangkan Presiden Prabowo Efektif Bantu UMKM
-
Titah Sultan HB IX untuk Mbah Carik, Terbukti Jadi Rezeki Anak Cucu
-
Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun