Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung impor yang dilakukan pemerintah daerah hingga kementerian atau lembaga dalam hal pengadaan barang dan jasa. Jokowi menyebut masih ada pihak terkait yang menganggarkan impor cangkul.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merasa tak mengizinkan adanya kegiatan impor cangkul.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2018, impor perkakas tak diperbolehkan dalam berbentuk jadi, melainkan harus dalam bentuk bahan baku.
"Permendag 30 tahun 2018 tentang impor perkakas tangan. Nah, impor perkakas tangan enggak boleh dalam bentuk jadi, kecuali dalam bentuk bahan baku," kata Indrasari saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Selama ini, tutur Indrasari, pihaknya memantau bahwa impor bahan baku untuk perkakas baru sekali dilakukan. Sehingga dia pun mengindikasikan bahwa ada pihak yang melakukan impor ilegal pada cangkul.
"Selama tahun 2019 hanya baru satu kali impor bahan baku untuk perkakas tangan. Jadi baru berbentuk lembaran, belum diruncingkan dan belum ada ujungnya dan belum dicat, belum diberi merek, masih bentuk lembaran plat baja. Jadi ini hanya baru sekali dan itu 400 ton," jelas dia.
Pihaknya pun mengklaim bahwa impor cangkul tersebut tak dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.
"Jadi kita tidak pernah berikan izin impor untuk cangkul jadi. Kalau ada impor cangkul jadi, itu berarti melanggar peraturan. Teman-teman dari PKTN dua minggu lalu telah turun ke lapangan dan menemukan beberapa cangkul yang diimpor secara jadi dan sudah dlakukan pengamanan terhadap barang-barang yang ditemukan di lapangan," tambah dia.
Catatan Redaksi: Kami melakukan pengubahan data dalam kutipan pada paragraf 6, yakni dari "400 ribu ton" menjadi "400 ton". Pengubahan tersebut setelah Kemendag mengajukan hak koreksi atas kesalahan data yang dipublikasikan mereka saat konferensi pers.
Baca Juga: Jokowi: Negara Sudah Besar, Masa Cangkul dan Pacul Harus Impor?
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BRI Perkuat Desa BRILiaN Lewat Bantuan Infrastruktur dan UMKM
-
Setelah 5 Kereta Sempat Berhenti Mendadak, Operasional LRT Jabodebek Kembali Normal
-
Selama Sepekan Harga Emas Antam Anjlok Rp 78.000 per Gram
-
IFG Life Pastikan Klaim Polis Nasabah Tak Dipungut Biaya
-
IHSG Ngebut di Pekan Ini Naik 4,50 Persen, Kapitalisasi pasar Tembus Rp 15.234 Triliun
-
LRT Jabodebek Gangguan Hingga Pengguna Jalan di Pinggir Rel, Apa Penyebabnya?
-
Harga Emas Antam Hari Turun! Saatnya Borong Lagi?
-
Tukin PNS ESDM Naik 100 Persen, Bahlil: Saya Tidak Segan Merumahkan Kalian
-
GMFI Cetak Laporan Mentereng, Rights Issue Jadi Momentum Bangkit?
-
4 Fakta Dim Sum Bonds (SUN Yuan) Indonesia Senilai Rp13,2 Triliun