Suara.com - Praktik saham gorengan yang tengah ramai diperbincangkan publik yang menyeret PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero) berdampak bagi para investor di tanah air.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menilai seharusnya hal tersebut tidak bakal terjadi jika para investor betul-betul melihat apakah investasi yang mereka lakukan baik atau tidak.
"Bursa (Bursa Efek Indonesia) sudah kasih namanya Unusual Market Activity (UMA). Kalau investor ambil juga ya, itu pilihan investor," kata Direktur KSEI, Syafruddin saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
KSEI pun menduga para investor ataupun perusahaan-perusahaan yang memiliki portofolio saham-saham yang dinilai tak baik, kemungkinan besar ada peraturan yang dilanggar para investor itu sendiri.
"Jadi kalau sudah tahu tapi abaikan, tapi tak bisa baca laporan keuangan. Itu harusnya investor sendiri. Ada kebijakan investasi, jangan-jangan kebijakan dilanggar," kata Syafruddin.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengidentifikasi ada 41 saham yang dianggap gorengan. Kendati volume transaksinya cukup besar, nilai transaksinya hanya berkisar 8,3 persen dari rata-rata nilai Transaksi Harian (RNTH) pada 2019 yang mencapai Rp 9,1 triliun.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo mengaku terus memantau saham-saham gorengan tersebut dan meminta investor lebih jeli dalam memilih investasi sahamnya.
"Sebenarnya kami punya rambu-rambu yang apabila diikuti dengan baik mestinya cukup memberikan guidance (bimbingan) untuk para investor untuk memilih saham-saham yang ada," kata Laksono saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Guidance tersebut kata Laksono dapat dilihat dari notifikasi khusus yang diberikan otoritas bursa terhadap saham-saham yang ada, sehingga seharusnya investor mengetahui notifikasi-notifikasi tersebut.
Baca Juga: Soal Saham Gorengan Jiwasraya, BEI Pilih Bungkam
Notifikasi-notifikasi khusus itu kata dia seperti Unusual Market Activity (UMA), Laksono bilang BEI mengingatkan investor agar mengkaji kembali aksi korporasi emiten yang terkena UMA dan mempertimbangkan risiko sebelum mengambil keputusan investasi.
Selain UMA kata dia adalah suspensi saham yang berarti saham yang dihentikan sementara perdagangannya oleh otoritas bursa, pada kurun waktu tertentu sehingga investor tidak bisa membeli maupun menjual saham sampai ada pemberitahuan pencabutan suspensi.
Biasanya suspensi saham akan dilakukan jika saham tersebut pergerakannya dinilai tak wajar.
"Mengenai UMA, kami juga melakukan suspensi, kami juga melakukan notasi khusus. Terus seperti itu," katanya.
Berita Terkait
-
Disebut Capai Rp 10 Triliun, Polri Mulai Usut Dugaan Korupsi ASABRI
-
Soal Saham Gorengan Jiwasraya, BEI Pilih Bungkam
-
Panja Dinilai Tak Kuat, PKS Dorong DPR Tetap Bentuk Pansus Jiwasraya
-
Ada 41 Saham Gorengan, BEI Minta Investor Lebih Jeli
-
Kasus Korupsi Jiwasraya, Enam Orang Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April