Suara.com - Setelah sukses diselenggarakan pada 2017 dan 2018, kini Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali menggelar Paritrana Award Tahun 2019, yang saat ini telah memasuki proses penjurian.
Proses penjurian yang dilakukan oleh tim juri terbagi dalam beberapa tahap, mulai dari seleksi di tingkat provinsi, dan dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi di tingkat pusat, serta diakhiri dengan tahap wawancara.
Jumlah kandidat pada 2019 kian meningkat dibanding tahun sebelumnya, di mana terdapat 34 provinsi yang ikut meramaikan penghargaan ini. Selanjutnya dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia dan 660.000 Pemberi Kerja/Badan Usaha yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK, panitia tingkat provinsi telah menyeleksi 95 kabupaten/kota, 88 perusahaan skala besar, 99 perusahaan skala menengah dan 34 UKM.
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tubagus Achmad Choesni, selaku Ketua Panitia Paritrana Award menyampaikan, dari semua yang diseleksi di tingkat provinsi dan pusat, telah ditetapkan kandidat, yaitu 7 provinsi, 10 kabupaten/kota, 9 perusahaan besar dan 9 perusahaan menengah yang lolos untuk melaju ke tahap wawancara.
Pada tahap akhir tersebut, para kandidat akan memaparkan berbagai kebijakan dan inovasi mereka lakukan kepada tim juri yang terdiri dari Hotbonar Sinaga (Ketua Tim Juri) dan Chazali Husni Situmorang (Praktisi dan Ahli Jaminan Sosial), Riant Nugroho (Ahli Kebijakan Publik), Sonny Harry Budiutomo (Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan, Kemenko PMK), Rudy Prayitno (Unsur Serikat Pekerja), Soeprayitno (APINDO), Retno Pratiwi (Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI), Sri Purwaningsih (Direktur SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri), dan Zainudin (Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJAMSOSTEK)
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, E. Ilyas Lubis mengatakan, Paritrana Award ini bertujuan untuk mendorong peranan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pelaku usaha dalam meningkatkan jumlah kepesertaan, serta kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, penghargaan ini juga sebagai bukti kepedulian pemerintah dan hadirnya negara dalam memastikan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia.
"Sedikit berbeda dengan sebelumnya, dalam Paritrana Award tahun ini, kami menambahkan beberapa kriteria dan menyesuaikan bobot penilaiannya agar penjurian dapat lebih tepat dan akurat," tambah Ilyas.
Pada kategori Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, terdapat empat aspek yang dinilai, yaitu kebijakan, peraturan, kinerja dan wawancara. Sedangkan untuk kategori Perusahaan Besar dan Menengah, aspek kepatuhan, kinerja dan hasil wawancara menjadi hal pokok yang dinilai oleh tim juri.
Untuk kategori UKM , hanya ada dua aspek yang dijadikan tolok ukur, yaitu kepatuhan dan kinerja.
Baca Juga: Dahsyat, Jokowi Naikkan Beasiswa BPJAMSOSTEK Tanpa Kenaikan Iuran
"Kami mengapresiasi langkah Kemenko PMK dan BPJAMSOSTEK yang konsisten menggelar dan terus menyempurnakan penyelenggaran Paritrana Award. Hal ini terlihat dari jumlah peserta yang semakin meningkat. Tim juri juga akan terus menjaga independensi dalam setiap proses penilaian, sehingga dapat menghasilkan pemenang yang benar-benar berkualitas,"ujar Ketua Tim Juri, Hotbonar Sinaga.
“Mewakili manajemen BPJAMSOSTEK dan tim juri, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemerintah daerah dan pelaku usaha yang telah berpartisipasi dalam Paritrana Award ini. Semoga para peserta yang telah melewati tahap wawancara ini bisa mendapatkan hasil yang maksimal sebagai hasil dari upaya keras mereka dalam mengimplementasikan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing,” pungkas Ilyas.
Berita Terkait
-
BPJamsostek Tetap Tumbuh Positif di Tengah Ketidakpastian
-
Dirut BPJAMSOSTEK : Pengelolaan Dana dalam Kondisi Aman
-
Kinerja 2019 Memuaskan, BPJAMSOSTEK Optimistis Hadapi 2020
-
100 Hari Kerja, Presiden Jokowi Naikkan Beasiswa BPJAMSOSTEK 1350 Persen
-
Tunggak Iuran BPJAMSOSTEK, Direksi PT KDH Divonis Penjara
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar