Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis hukuman pidana kurungan selama empat bulan kepada dua Direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH). Mereka dinyatakan bersalah oleh hakim dalam kasus Tindak Pidana Tidak Membayar dan Tidak Menyetor Iuran yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Dalam dakwaan, para terdakwa yaitu Direktur Utama PT KDH Indra Gunawan dan Direktur M Yusuf, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Jo Pasal 19 Ayat (2) Undang Undang R.I. No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Jo Pasal 55 Ayat (1).
“PT KDH telah terdaftar pada Program BPJAMSOSTEK sejak Maret 2013 dengan jumlah karyawan terdaftar sebanyak 152 orang dan baru mengikuti Jaminan Pensiun pada tahun 2017. Namun PT KDH sudah menunggak Iuran sejak November 2018 sampai Juni 2019, dengan total iuran dan denda Rp 432.905.882," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbarriau, Pepen S Almas.
Pepen menambahkan, proses hingga timbulnya vonis cukup panjang, mulai dari pemberitahuan dengan SMS Blasting Bulanan, pengiriman Surat Pemberitahuan Piutang Iuran (SPMI), kemudian dilanjutkan dengan proses pembinaan dan kunjungan bersama Pengawas Ketenagakerjaan.
Kemudian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Naker memproses Nota 1 dan Nota 2 dan BPJAMSOSTEK mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Karimun. Selanjutnya pada Juli 2019, telah dilakukan gelar perkara oleh PPNS Naker, Koordinator Pengawas dan Penyidik Polres Karimun, dan kemudian dilanjutkan proses penyidikan, hingga berakhir di pengadilan.
“Hasil sidang Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tanggal 20 Januari 2020 atas PT KDH membuka mata para pemberi kerja dan pekerja, bahwa kasus tunggakan iuran dapat berdampak sanksi pidana kurungan penjara, bukan hanya sanksi denda," ujar pegawai PPNS Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Karimun, RD Riaiswety Alismangun.
Ia menambahkan, kurungan empat bulan penjara ini diharapkan memberikan efek jera bagi perusahaan lain yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan perlindungan program BPJAMSOSTEK pada karyawannya
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, E Ilyas Lubis, mengingatkan bahwa ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJAMSOSTEK akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk dilindungi seperti yang diamanatkan Negara.
“Tunggakan iuran akan berdampak otomatis hilangnya semua manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK kepada pekerja pada perusahaan nakal tersebut. Jika hal itu terjadi, perusahaan berkewajiban untuk memenuhi seluruh manfaat perlindungan seperti yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, dan hal tersebut dapat memberatkan perusahaan. Apalagi kami baru saja mendapat amanah dari Pemerintah untuk meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mulai dari peningkatan manfaat pada santunan meninggal dunia sebesar 75 persen, hingga peningkatan bantuan beasiswa mencapai 1350 persen," tambahnya.
Baca Juga: Ayo Bergabung, BPJAMSOSTEK Buka Lowongan Pekerjaan!
Namun Ilyas juga menjelaskan, jajarannya pasti mengutamakan pendekatan persuasif sesuai prosedur dalam menghadapi perusahaan nakal.
"Tapi jika perusahaannya masih bandel, tentu saja dilanjutkan ke jalur hukum sebagai langkah terakhir. Ini semua kami lakukan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan seluruh pekerja Indonesia," pungkas Ilyas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar