Suara.com - Presiden Joko Widodo memberikan hadiah spesial bagi seluruh pekerja Indonesia dalam 100 hari kerjanya. Mereka mendapatkan peningkatan dan penambahan manfaat luar biasa dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut didapatkan pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.
Peningkatan dan penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.
Manfaat JKK Semakin Baik
Program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan pergi, pulang dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas. Selama ini, JKK telah hadir dengan manfaat lengkap, diantaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Manfaat lengkap JKK di atas menjadi semakin baik, karena adanya peningkatan manfaat yang diatur dalam PP Nomor 82/2019, seperti santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
PP Nomor 82/2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi darat dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta.
Sementara itu, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Adapun angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta, dari sebelumnya Rp 2,5 juta.
Beasiswa Naik 1350 Persen
Bantuan beasiswa juga merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan signifikan di PP Nomor 82/2019. Sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, sekarang menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak, sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1350 persen.
Beasiswa tersebut akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah, dengan besaran jumlah ditentukan sesuai tingkat pendidikan.
Baca Juga: Ayo Bergabung, BPJAMSOSTEK Buka Lowongan Pekerjaan!
Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, maka beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.
Dengan skema manfaat beasiswa seperti di atas, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.
Manfaat Tambahan JKK Lainnya
Lewat PP Nomor 82/2019, Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias homecare. Tidak tanggung-tanggung, biaya homecare mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun untuk setiap kasus.
Perawatan di rumah atau home care diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut