Suara.com - Mungkin masih banyak karyawan yang memiliki persepsi bahwa bekerja hanya akan memberikan gaji belaka. Namun, jika ditelaah dengan lebih cermat, ada banyak jenis kompensasi yang sebenarnya menjadi hak dan layak diterima oleh para pekerja.
Kompensasi adalah suatu bentuk ganti rugi atas pengeluaran atau pengorbanan yang Anda lakukan demi memenuhi kebutuhan pekerjaan. Di banyak perusahaan, hal ini bisa meliputi semua risiko kesehatan, keselamatan, maupun aset pribadi yang Anda gunakan untuk mencapai target kerja.
Hanya memandang bahwa gaji yang diterima telah mencakup semua hak karyawan, tentu tidak sepenuhnya benar. Jika perusahaan hanya memberikan gaji pokok meski Anda telah banyak mengeluarkan biaya pribadi untuk kebutuhan pekerjaan, maka ada baiknya Anda menggali lagi hak yang layak didapatkan.
Agar dapat lebih memahami hak yang seharusnya bisa Anda terima sebagai pekerja, ketahui jenis kompensasi yang layak atau lazim didapatkan di luar gaji pokok berikut ini, seperti dikutip dari Cermati.com.
1. Uang Lembur Jika Melebihi Perjanjian Kerja yang Disepakati
Saat harus melakukan kegiatan bekerja melebihi kewajiban yang telah disepakati, Anda bisa menagih komisi maupun tambahan gaji sebagai kompensasi.
Pekerjaan tambahan seperti kerja lembur, atau harus melatih karyawan baru, adalah sebagian contoh hal yang menjadikan Anda layak mendapatkan bayaran tambahan.
Meminta kompensasi juga bisa dilakukan saat Anda berhasil melampaui target kerja. Saat berhasil memenuhi sasaran pemasaran misalnya, perusahaan tentu mendapatkan keuntungan yang lebih dari biasanya, dan ini bisa Anda manfaatkan untuk "menagih" kompensasi atau bonus yang layak diterima.
2. Tanggungan Risiko pada Kesehatan
Baca Juga: Retailer Tawarkan Gaji Rp 670 Juta untuk Mengulas Sex Toy, Berminat?
Hampir setiap pekerjaan pasti memiliki risiko pada kondisi kesehatan pekerjanya. Kemungkinan munculnya masalah kesehatan ini tentunya harus sudah tercakup sebagai kewajiban perusahaan untuk bisa menanganinya dengan baik.
Sebagai contoh adalah para pekerja proyek. Karena risiko untuk cedera cukup tinggi, kompensasi yang wajib didapatkan juga semakin banyak pula. Pekerja lapangan seperti itu harusnya mendapatkan asuransi yang ideal sebagai metode penanganan saat hal buruk terjadi.
Tak hanya pekerja lapangan, karyawan kantoran yang bekerja di dalam ruangan juga tak luput dari kompensasi kesehatan ini. Meski risiko cedera tidak sebesar pekerja proyek, karyawan kantoran juga masih mungkin untuk terkena penyakit mata atau punggung karena harus berlama-lama duduk menghadap komputer.
Oleh karena itu, bagi Anda yang menjadi karyawan, hendaknya dipastikan adanya kompensasi tambahan untuk menangani risiko munculnya masalah kesehatan.
3. Ganti Rugi Barang Pribadi
Saat melakukan pekerjaan, tak jarang Anda harus memfasilitasi kebutuhan yang tidak disediakan oleh kantor. Memenuhi kebutuhan pekerjaan seperti ini sudah sepatutnya Anda mendapatkan kompensasi tambahan sebagai "tarif sewa" pada aset yang Anda berikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"
-
Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
-
Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!
-
Pilot Malaysia Airlines Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, PDRM Telusuri Rekaman CCTV KLIA
-
Kisah Mantri BRI Bertaruh Nyawa Demi Layanan Perbankan untuk Masyarakat Pulau Kelang
-
Surat Kabar Belanda Sebut Indonesia Menuju Bangkrut, Ada Peran Jokowi?
-
Bahlil Wajibkan Anggota DPR dari Golkar Ikut TOT: Biar Tahu Mana Kepentingan Partai dan Pribadi