Reimbursement seperti ini bisa mencakupi gawai, laptop pribadi, maupun kendaraan yang Anda gunakan untuk keperluan kantor. Jika sewaktu-waktu laptop tersebut rusak ataupun membutuhkan biaya untuk upgrade aplikasi dan maintenance, Anda bisa meminta pencairan dana dari perusahaan untuk kebutuhan tersebut.
4. Biaya Perjalanan atau Ongkos Transportasi
Tak jarang karena kebutuhan bekerja, sebagai contoh sales atau bagian promosi, Anda harus berkendara menuju area yang telah diperintahkan. Sudah pasti Anda akan membutuhkan biaya tambahan untuk membeli bahan bakar, bahkan mungkin membayar parkir.
Hak Anda untuk meminta kompensasi tersebut tentu wajib diberikan oleh perusahaan. Terlebih lagi jika kendaraan yang digunakan adalah milik pribadi. Jadi, jangan ragu untuk meminta biaya transportasi kepada atasan Anda, bahkan untuk keperluan dengan nominal kecil seperti uang parkir sekali pun.
5. Kebutuhan Masa Pensiun
Kebanyakan perusahaan mungkin hanya memberikan hak masa kini pekerjanya. Padahal, perusahaan harusnya juga menjamin kehidupan karyawannya saat masa tua tiba.
Bisa jadi perusahaan tempat Anda bekerja telah memberikan semua hak jangka pendek bagi setiap karyawannya. Tapi, tanpa adanya kompensasi untuk persiapan masa pensiun, ada baiknya Anda melepas pekerjaan tersebut dan mencari yang lebih bisa menjamin penghidupan di masa depan.
Jika kesulitan mencari perusahaan yang menjamin kehidupan masa pensiun, Anda dapat menyiasatinya dengan menabung sendiri ataupun berinvestasi. Jadi, kehidupan masa pensiun Anda bisa terjamin.
6. Kebutuhan Konsumsi
Baca Juga: Retailer Tawarkan Gaji Rp 670 Juta untuk Mengulas Sex Toy, Berminat?
Kebutuhan makan saat masih dalam cakupan jam kerja bisa jadi adalah hak yang dapat Anda terima sebagai karyawan. Karena waktu istirahat makan siang termasuk sebagai jam kerja aktif Anda, perusahaan harusnya wajib memberikan kompensasi untuk kebutuhan tersebut.
Jika selama ini Anda masih lebih banyak menggunakan uang pribadi untuk membeli makan, maka tak ada salahnya meminta perusahaan untuk memberikan kompensasi untuk biaya konsumsi karyawannya, atau setidaknya memfasilitasi kebutuhan konsumsi harian tersebut.
7. Gaji Saat Cuti atau Sakit
Ketika mengambil jatah libur yang tersedia, perusahaan tidak seharusnya memotong gaji sesuai dengan persentase hari aktif Anda bekerja. Meski jarang terjadi, beberapa perusahaan masih melakukan praktik pemotongan gaji pada karyawannya yang mengambil cuti.
Hal ini juga sering terjadi pada karyawan yang tidak bisa bekerja karena sakit atau sebagainya. Mendapatkan gaji penuh tentu masih menjadi hak Anda meski mengambil cuti atau sakit.
Pahami dan Tagih Hak Anda sebagai Pekerja
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!