Reimbursement seperti ini bisa mencakupi gawai, laptop pribadi, maupun kendaraan yang Anda gunakan untuk keperluan kantor. Jika sewaktu-waktu laptop tersebut rusak ataupun membutuhkan biaya untuk upgrade aplikasi dan maintenance, Anda bisa meminta pencairan dana dari perusahaan untuk kebutuhan tersebut.
4. Biaya Perjalanan atau Ongkos Transportasi
Tak jarang karena kebutuhan bekerja, sebagai contoh sales atau bagian promosi, Anda harus berkendara menuju area yang telah diperintahkan. Sudah pasti Anda akan membutuhkan biaya tambahan untuk membeli bahan bakar, bahkan mungkin membayar parkir.
Hak Anda untuk meminta kompensasi tersebut tentu wajib diberikan oleh perusahaan. Terlebih lagi jika kendaraan yang digunakan adalah milik pribadi. Jadi, jangan ragu untuk meminta biaya transportasi kepada atasan Anda, bahkan untuk keperluan dengan nominal kecil seperti uang parkir sekali pun.
5. Kebutuhan Masa Pensiun
Kebanyakan perusahaan mungkin hanya memberikan hak masa kini pekerjanya. Padahal, perusahaan harusnya juga menjamin kehidupan karyawannya saat masa tua tiba.
Bisa jadi perusahaan tempat Anda bekerja telah memberikan semua hak jangka pendek bagi setiap karyawannya. Tapi, tanpa adanya kompensasi untuk persiapan masa pensiun, ada baiknya Anda melepas pekerjaan tersebut dan mencari yang lebih bisa menjamin penghidupan di masa depan.
Jika kesulitan mencari perusahaan yang menjamin kehidupan masa pensiun, Anda dapat menyiasatinya dengan menabung sendiri ataupun berinvestasi. Jadi, kehidupan masa pensiun Anda bisa terjamin.
6. Kebutuhan Konsumsi
Baca Juga: Retailer Tawarkan Gaji Rp 670 Juta untuk Mengulas Sex Toy, Berminat?
Kebutuhan makan saat masih dalam cakupan jam kerja bisa jadi adalah hak yang dapat Anda terima sebagai karyawan. Karena waktu istirahat makan siang termasuk sebagai jam kerja aktif Anda, perusahaan harusnya wajib memberikan kompensasi untuk kebutuhan tersebut.
Jika selama ini Anda masih lebih banyak menggunakan uang pribadi untuk membeli makan, maka tak ada salahnya meminta perusahaan untuk memberikan kompensasi untuk biaya konsumsi karyawannya, atau setidaknya memfasilitasi kebutuhan konsumsi harian tersebut.
7. Gaji Saat Cuti atau Sakit
Ketika mengambil jatah libur yang tersedia, perusahaan tidak seharusnya memotong gaji sesuai dengan persentase hari aktif Anda bekerja. Meski jarang terjadi, beberapa perusahaan masih melakukan praktik pemotongan gaji pada karyawannya yang mengambil cuti.
Hal ini juga sering terjadi pada karyawan yang tidak bisa bekerja karena sakit atau sebagainya. Mendapatkan gaji penuh tentu masih menjadi hak Anda meski mengambil cuti atau sakit.
Pahami dan Tagih Hak Anda sebagai Pekerja
Kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan tentu bukan hanya gaji pokok saja. Ada banyak jenis kompensasi yang layak Anda dapatkan sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan. Sebenarnya, masih banyak jenis kompensasi yang layak didapatkan pekerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Jika perusahaan tidak memberikan kompensasi tersebut, atau bahkan melakukan pemotongan gaji karena alasan sudah ada tambahan kompensasi, Anda harus bisa dengan tegas menyatakan keberatan. Bila perlu, minta bantuan dari pihak berwenang agar masalah tersebut bisa terselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Cara Ini Mampu Menghindarkan Diri dari Siklus Gaji ke Gaji
Tips Cerdas Mengajukan Kenaikan Gaji
Jika Sesuai UMP, Berapa Besar Gaji yang Bisa Ditabung?
| Published by Cermati.com |
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen
-
Mengapa Pertalite Mau Dihapus?