Suara.com - Setiap tahun, luas lahan sawah berkurang, sehingga pemerintah menggulirkan program pencetakan sawah baru. Upaya pencegahan alih fungsi lahan yang digulirkan Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut mendapat dukungan DPR.
"Pemerintah, dalam beberapa kesempatan selalu menyampaikan bahwa luas lahan sawah setiap tahun berkurang, sehingga kemudian digulirkan program pencetakan sawah baru" kata anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, Jakarta, baru-baru ini.
Menurutnya, swasembda pangan tidak akan tercapai secara maksimal jika ada pembiaran pelaku alih fungsi lahan pertanian. Anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini mengatakan, ada lahan sawah existing dengan prasarana dan irigasi yang sudah terbangun dengan baik, tapi tidak mampu dijaga.
Menurutnya, tanggung jawab ini tidak hanya pada pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
"Ada unsur pembiaran yang dilakukan Pemda, padahal lahan pertanian dilindungi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Firman.
Pemda, menurutnya, jangan bersifat pragmatis, melihat potensi sumber Pendaatan Asli Daerah (PAD) hanya dari sektor retribusi. Pertanian jangan dianggap tidak profitable atau tidak cukup mampu mendongkrak PAD. Pemda jangan hanya tertarik untuk membangun perumahan, hotel, restoran dan tempat-tempat hiburan.
"Kalau ini dibiarkan, maka cepat atau lambat lahan pertanian akan habis. Ini bisa mengancam ketersediaan pangan Indonesia," ungkapnya.
Lebih lanjut, politisi senior Partai Golkar yang tercatat empat kali lolos ke Senayan ini menjelaskan, dalam sejarahnya, produksi pangan Indonesia ditopang dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
"Hemat saya, produksi pangan terutama padi dikonsentrasikan di daerah tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Kementan Targetkan Serapan Anggaran 40 Persen dengan Optimalisasi Kebijakan
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sendiri kerap mengingatkan agar pemerintah daerah melalui dinas pertanian benar-benar menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. Terjadinya alih fungsi lahan di beberapa daerah membuat kerugian besar pada capaian produksi dan mengakibarkan sekitar 10 ribu hektare sawah kebanjiran.
Syahrul juga minta kepolisian supaya menindak tegas dan memproses hukum pelaku alih fungsi lahan pertanian yang melanggar ketentuan aturan.
"Saya katakan, lahan merupakan faktor produksi pertanian yang utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional," ujarnya.
Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Aturan ini mengancam siapa saja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.
"Asal tahu saja, undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar," tegasnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy menjelaskan, untuk mencegah alih fungsi lahan, semua harus menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan peraturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk
-
Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan
-
Direksi BUMN Karya Dipanggil Dony Oskaria Satu per Satu, Tentukan Nasib Restrukturisasi