Suara.com - Kemunculan kasus baru pasien yang terkonfirmasi positif Corona makin bertambah tiap harinya. Daftar negara-negara yang akhirnya memutuskan untuk melakukan lockdown juga makin panjang.
Kondisi tanah air pun dapat dibilang cukup mengkhawatirkan. Menyikapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah responsif dengan meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mempersingkat jam perdagangan bursa pekan depan guna meminimalisir ancaman penyebaran Corona.
Lalu, bagaimana pengaruhnya terhadap pergerakan pasar saham?
Menurut Surat Edaran (SE) OJK Nomor S-323/PM.21/2020, OJK memerintahkan BEI untuk melakukan pemendekan jam perdagangan efektif dan Sistem Penyelenggaraan Pasar Alternatif (SPPA) dan waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).
Pasar Reguler
Sesi Pra-pembukaan 08.45.00 – 08.55.00 tetap atau tidak ada perubahan.
Sesi Pembentukan Harga Pembukaan 08.55.01 – 08.59.59 tetap atau tidak ada perubahan.
Sesi I sebelumnya (Senin – Kamis) 09.00.00 – 12.00.00 menjadi (Senin – Jumat ) 09.00.00 – 11.30.00.
Sesi 2 sebelumnya (Senin – Kamis) 13.30.00 – 15.49.59 menjadi (Senin – Jumat ) 13.30.00 – 14.49.59.
Baca Juga: IHSG Terbang Tinggi di Tengah Wabah Corona, Ini Kata BEI
Sesi Pra-penutupan sebelumnya (Senin – Kamis) 15.50.00 – 16.00.00 menjadi (Senin – Jumat ) 14.50.00 – 15.00.00.
Upaya yang dilakukan OJK dan Self Regulatory Organization (SRO) kali ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap Pemerintah sekaligus menyelaraskan dengan kebijakan di sektor jasa keuangan.
Perlu diketahui juga bahwa Bank Indonesia (BI) juga memadatkan jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Sebenarnya sebelum memutuskan memangkas jam perdagangan bursa, OJK dan SRO juga telah menerapkan Business Continuity Management (BCM). Penerapan BCM ini dilakukan guna menjamin kelangsungan kegiatan operasional di Pasar Modal. Rangkaian aktivitas BCM tersebut antara lain, pertama, pembagian area kerja (split operation) ke beberapa lokasi kerja.
Kedua, pelaksanaan kerja dari rumah (work from home) dengan tetap memerhatikan keberlangsungan layanan kepada stakeholders.
Ketiga, membatasi kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak dan menggantikan dengan fasilitas elektronik. Keempat, memastikan lingkungan kerja yang sehat dan memastikan kesehatan karyawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
-
Pandu Sjahrir Ingatkan Investor, Koreksinya IHSG Jadi Momentum Borong Saham
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
Harga Emas dan Perak Dunia Turun Berturut-turut, Ini Penyebabnya
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
AdMedika dan TelkoMedika Bersinergi Dukung Pemulihan Kesehatan Korban Bencana di Sumatra
-
5 Fakta Pertemuan MSCI dan OJK Hari Ini, Ada Sinyal Positif untuk IHSG