Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam rangka memberikan stimulus ekonomi akibat Virus Covid-19 atau Virus Corona.
Perppu tersebut berisikan, kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020, serta memperkuat kewenangan lembaga sektor keuangan.
Dalam Perppu tersebut, ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan virus corona sebesar Rp 405,1 triliun.
"Dari angka itu, Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk Social Safety Net, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi," ujar Jokowi dalam Konferensi persnya, di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Jokowi meminta, anggaran penyiapan untuk dukungan bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun menjadi prioritas pertama.
Adapun, dana tersebut akan digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD, Pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, merenovasi kembali 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, Insentif dokter, Santunan kematian tenaga medis Rp 300 juta, dukungan tenaga medis, serta penanganan kesehatan lainnya.
Kemudian, prioritas lainnya adalah penyiapan anggaran untuk perlindungan sosial, misalnya PKH 10 juta KPM, dibayarkan bulanan mulai April kartu sembako dinaikan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat naik dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000 selama 9 bulan (naik 33 persen).
Selanjutnya, kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk bisa meng cover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan Rp 1 juta.
Baca Juga: Jokowi Tambah Duit Belanja APBN 2020 Rp 405,1 Triliun Khusus Corona
Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.
Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga Rp 175 ribu, dan dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp 25 Triliun.
Dan terakhir, adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi yang diantarnya, PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 persen.
Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
Pengurangan PPH 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah. Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
"Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan. penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022. Dan Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi," tutup Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia
-
Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026
-
Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi
-
Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?
-
Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan
-
Transaksi Kripto Naik di Mei 2026
-
Investor Serok Borong BBCA, Jual BMRI dan TPIA di Tengah Penguatan IHSG
-
Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak
-
PNM Raih Penghargaan atas Komitmen Perkuat Ekonomi Syariah Masyarakat Akar Rumput
-
Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera