Suara.com - Dampak pendemi virus corona atau Covid-19 pada perekonomian nasional membuat pemerintah Indonesia menyiapkan langkah-langkah khusus atau skenario-skenario terburuk.
Salah satu skenario terburuk jika situasi pandemi virus corona belum berakhir adalah dengan memberi kewenangan kepada Bank Indonesia (BI) untuk melakukan bailout bank-bank sistemik lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Perluasan kewenangan ini jika situasi atau kondisi makin memburuk," kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dalam video teleconference di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Landasan hukum kebijakan ini kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo kemarin, Selasa (31/3/2020) sore.
Dirinya menjelaskan kewenangan yang dimaksud adalah BI bisa membeli Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) jangka panjang di pasar perdana.
"BI bisa beli repo dari LPS apabila ada masalah di bank sistemik maupun nonsistemik. Namun, bukan berarti kami tidak hati-hati," katanya.
Untuk diketahui, Bank Indonesia tidak bisa lagi memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan fasilitas pembiayaan darurat (FPD) sejak kasus bailout Bank Century.
Kewenangan itu dihilangkan dan skema yang berlaku saat ini adalah lewat LPS dengan membeli repo surat utang LPS.
"Dalam Perppu diatur BI diberikan kewenangan untuk membeli SUN dan SBSN, bukan sebagai first lender. Tapi, sebagai last lender. Dalam hal pasar tidak bisa menyerap kebutuhan penerbitan SUN maupun SBSN, baik karena jumlah atau pun karena suku bunga terlalu tinggi," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
Baca Juga: Skenario Terburuk Corona, Rupiah Bisa Tembus Rp 20.000 per Dolar AS
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya