Suara.com - Beredar Surat Edaran (SE) dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang menyatakan pemberhentian sementara transportasi.
Surat Edaran dengan Nomor 5 BPTJ Nomor 2020, berisikan, penghentian operasional kereta jarak jauh, Kereta Rel Listrik (KRL), Bus AKAP, Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Selain itu, SE tersebut juga mengatur pembatasan operasional Moda Raya Terpadu (MRT), LRT, hingga TransJakarta.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan adanya SE tersebut. Namun, lanjutnya, SE tersebut tak mengikat langsung untuk diimplementasikan.
Tapi hanya sebagai rekomendasi kepada Pemda di Jabodetabek.
"Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19," ujar Adita kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Menurut Adita, sesuai dengan PP Nomor 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.
Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
"Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," pungkas Adita.
Baca Juga: Tak Disangka Suporter Sepak Bola di Indonesia Kompak Perangi Virus Corona
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat