Suara.com - Beredar surat edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang menyatakan pemberhentian sementara moda transportasi di daerah ibu kota dan sekitarnya.
SE beromor 5. BPTJ Nomor 2020 itu intinya berisikan aturan penghentian operasional kereta jarak jauh, kereta rel listrik (KRL), Bus antarkota antarprovinsi alias AKAP, serta bus antarkota dalam provinsi atau AKDP.
Selain itu, SE tersebut juga mengatur pembatasan operasional moda raya terpadu (MRT), LRT, hingga TransJakarta.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan adanya SE tersebut.
Namun, lanjutnya, SE tersebut tak mengikat langsung untuk diimplementasikan, tapi hanya sebagai rekomendasi kepada Pemda di Jabodetabek.
"Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19," ujar Adita kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Menurut Adita, sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.
Dengan demikian, kalau belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
"Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi."
Baca Juga: 3 Saham Sektor Transportasi Ini Tak Luput dari Hantaman Corona
Berita Terkait
-
Mudik dari Jakarta karena Corona, Suami Dapati Istri Selingkuh dengan Kades
-
LIPI: Corona di Feses dan Limbah Rumah Tangga Belum Tentu Menular ke Orang
-
Tak Dilibatkan Pusat dalam Kajian Ekonomi Pembatasan Bus, Ini Kata Kadishub
-
Modus Baru Perampok Semprot Disinfektan, Warga Jakarta Harus Waspada
-
Virus Corona Pukul Ekonomi, Anies Berencana Kirim Bantuan Tunai ke Warga
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran