Suara.com - Sebanyak 1.316 karyawan dari 17 hotel di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat terpaksa dirumahkan karena sudah tidak ada lagi tamu yang menginap sejak merebaknya Virus Corona atau COVID-19 di Indonesia.
"Menurut data yang dihimpun ada 17 hotel yang mengirimkan data, mereka terpaksa merumahkan para karyawannya karena sepinya okupansi akibat Virus Corona," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat, Saepul Ahkam, di Lombok Barat, Senin (6/4/2020).
Ia juga menyebutkan ada tujuh hotel yang mengambil kebijakan menutup usahanya untuk sementara waktu. Kebijakan merumahkan karyawan terpaksa diambil oleh manajemen hotel agar mereka bisa bertahan di masa sulit ini.
"Tidak hanya hotel. Usaha hiburan, restoran, dan jasa usaha wisata lainnya, bisa jadi juga mengambil kebijakan yang sama," ujar Saepul Ahkam.
Pihaknya akan terus berusaha menghimpun data perumahan karyawan sebagai basis data bagi pemerintah untuk penanganan dampak sosial ekonomi dari wabah COVID-19.
"Kita akan komunikasikan ke pemerintah pusat melalui provinsi agar para pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa mendapat stimulus program yang mampu membantu mereka dari kesulitan bekerja," ucap Saepul Ahkam.
Ia mengatakan setelah pemerintah mengumumkan perdana kasus COVID-19, kawasan wisata Senggigi yang menjadi primadona wisata di Kabupaten Lombok Barat seperti "mati".
"Semua usaha hiburan tidak ada yang buka, restoran pun banyak yang tutup, hanya beberapa restoran kecil dan pedagang kaki lima yang masih buka, tapi tidak melayani makan di tempat," ucapnya.
Ditanya soal stimulus kemudahan atas kewajiban pajak dan retribusi bagi usaha pariwisata, pria yang juga pelaksana tugas Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Lombok Barat itu, belum bisa memastikan apakah akan ada stimulus keringanan bagi mereka yang menjadi wajib pajak dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
Baca Juga: Pesan Cinta untuk Tim Medis, Hotel di Tanggerang Nyalakan Lampu Love
"Pariwisata ini salah satu penyumbang pendapatan asli daerah bagi Lombok Barat. Keputusan pemerintah pusat, hanya KEK Mandalika yang mendapat kemudahan soal pajak, Senggigi tidak," katanya.
Namun seperti halnya saat bencana gempa dahulu, Saepul Ahkam menduga bisa jadi Pemkab Lombok Barat akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak pelaku pariwisata.
"Saya tidak tahu pasti, tapi yang paling mungkin itu keringanan soal waktu, denda, atau bahkan pengurangan pada item pajak retribusi tertentu," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H