Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan pemerintah menaikkan anggaran Kartu Prakerja. Anggaran itu dari sebelumnya sebesar Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.
Anggaran ini untuk korban PHK. Kenaikan anggaran ini diikuti dengan penambahan penerima manfaat Kartu Prakerja, dari 2 juta orang menjadi 5,6 juta orang di 2020.
Salah satu yang diwaspadai dari program Kartu Prakerja adalah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diakibatkan oleh mewabahnya virus corona atau Covid-19.
"Sampai akhir 2020, direncanakan akan ada lebih dari 30 gelombang pendaftaran. Dan, total anggaran yang disediakan oleh pemerintah untuk tahun ini adalah sebesar Rp20 triliun,” kata Airlangga dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi UKM juga akan membantu memberikan pendampingan pendaftaran dan membantu menyediakan beberapa komputer untuk masyarakat di tempat yang ditentukan Pemda.
Dalam masa pandemi Covid-19 ini, pelatihan yang tersedia hanya pelatihan online. Ke depan, setelah kondisi normal, maka pelatihan juga akan melalui tatap muka (offline). Bantuan pelatihan lewat Kartu Prakerja ini hanya diberikan satu kali kepada satu orang.
“Supaya manfaat ini dapat merata dan lebih banyak,” ujar Menko Airlangga.
Peserta yang menerima Kartu Prakerja akan diberikan pemberitahuan melalui email dan/atau SMS. Kartu Prakerja bukanlah kartu fisik, melainkan sebuah kode unik 16 angka yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran pelatihan.
Peserta bisa memilih pelatihan yang diinginkan di platform digital mitra resmi program Kartu Prakerja, yaitu: Tokopedia, Skill Academy by Ruangguru, Maubelajarapa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijarmahir, dan Sisnaker.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Fajar Alfian Cemas Tak Bisa Lebaran di Rumah
Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan paket manfaat total senilai Rp 3.550.000, yang terdiri dari:
- Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan di platform digital mitra.
- Insentif yang akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet LinkAja, Ovo atau GoPay milik peserta.
Insentif ini terdiri dari dua bagian:
- Insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp 2.400.000).
- Insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).
Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama. Bantuan akan hangus apabila dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima, peserta belum menggunakan Kartu Prakerja untuk pelatihan pertama. Sisa bantuan biaya pelatihan setelah pelatihan pertama dapat digunakan untuk membeli modul pelatihan selanjutnya hingga 31 Desember 2020.
Berita Terkait
-
Satu Keluarga di Padang Dinyatakan Positif Terinfeksi Corona Tanpa Gejala
-
Ada Dua Jenis Hand Sanitizer, Mana yang Lebih Baik?
-
Anarko Dituduh Rancang Penjarahan, Sosiologi UGM: Tidak Ada Sejarahnya Itu
-
Waspada! Ada Akun Palsu BNPB Minta Uang Bilang untuk Pasien Corona
-
Suratnya Ajak Ormas Terlarang HTI Perangi Corona, Pemprov Jabar Minta Maaf
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok