Suara.com - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo kembali memberi kelonggaran bagi publik di tengah Pandemi virus corona covid-19. Termutakhir, BI memutuskan menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit.
Perry menjelaskan, batas maksimum suku bunga kartu kredit diturunkan menjadi 2 persen dari sebelumnya 2,5 persen.
"Melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran" ujar Perry kepada wartawan lewat konferensi video di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Soal pembayaran minimum kartu kredit, Perry menjelaskan duturunkan 5 persen dari yang sebelumnya sebesar 10 persen.
Sedangkan, penurunan denda keterlambatan pembayaran menjadi Rp 1 persen atau maksimal Rp 100.000 dari sebelumnya 3 persen dan maksimal Rp 150.000.
Selain itu, Perry juga memberikan kelonggaran sehingga penerbit kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.
"Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu dan berlaku 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020," ucap Perry.
Tag
Berita Terkait
-
Contek Apple, Kartu Kredit Huawei Meluncur di Tiongkok
-
Selebgram Sarah Gibson Diperiksa Polda Jatim, Kasus Apa?
-
Diajak Berlibur, Jennifer Dunn Tak Tahu Wawan Punya Apartemen di Melbourne
-
Gisell dan Tyas Mirasih Akui Dapat Tiket Gratis Kasus Carding
-
Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih Diperiksa di Polda Jatim
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM