Suara.com - Pemerintah telah melarang warga berkendara keluar masuk Jabodetabek. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelarangan mudik lebaran.
Bahkan, warga yang sebelum keluar dan masuk wilayah Jabodetabek akan ditanyakan tujuan berkendara.
"Bahwa di dalam Jabodetabek masih berlaku seperti PSBB saat ini, kecuali yang disampaikan dirjen darat. Keluar atau masuk ke Jabodetabek akan distop tujuannya," ujar Kepala Badan Pengelola Tranportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub Polana B Pramesti lewat Video Conference di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Polana menuturkan, warga berkendara boleh mudik di sekitar Jabodetabek. Asalkan, warga memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PSBB.
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menambahkan bagi pekerja pabrik Karawang yang tinggal di Bekasi tetap diperbolehkan untuk keluar masuk perbatasan Bekasi dan Karawang.
"Dinamika di lapangan kita serahkan ke kepolisian. Nanti artinya dengan pembatasan atau penyekatan tidak kaku sekali. Kalau ada pergerakan dikatakan pegawai atau sebagainya nanti kepolisian akan menentukan di lapangan," tutur dia.
Denda Rp 100 Juta dan Dipenjara 1 Tahun
Kementerian Perhubungan telah mempersiapkan sanksi bagi masyarakat yang masih nekat mudik meski dilarang. Seperti sudah dijelaskan, sanksi tersebut diberikan secara bertahap.
Sanksi tersebut tercantum dalam, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19
Baca Juga: Warga Mudik Lebaran Denda Rp 100 Juta dan Dipenjara 1 Tahun
"Kalau sanksi yang kita katakan ada batas untuk yang pertama 24 April sampai 7 Mei persuasif contohnya darat belum ada sanksi ketentuan berlaku disuruh pulang saja nggak boleh mudik," ujar Staf Ahli Hukum Kemenhub Umar Aris Lewat Video Conference, di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Umar Aris melanjutkan, setelah 7 Mei hingha masa larangan mudik selesai diterapkan akan diberikan sanksi tegas bagi warga yang membandel. Salah satunya denda hingga ratusan juta.
"Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa tererat adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya udah diformulasikan. Bisa ada plus ditilang," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut akhirnya pemerintah sepakat melarang masyarakat mudik. Pelarangan mudik akan mulai berlaku pada 24 April 2020.
Luhut menegaskan, jika masyarakat yang masih nekat untuk mudik makan akan diberikan sanksi
"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Pembangunan Akses Tol Bitung oleh Paramount Land Capai 80 Persen
-
PNM Bersama Holding Ultra Mikro Wujudkan Akses Keuangan Merata
-
Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai
-
Luhut Temui Aliansi Ekonom Indonesia, Bahas 7 Tuntutan ke Pemerintah
-
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
-
Menkeu Purbaya Resmi Guyur Dana Jumbo Rp 200 Triliun ke Perbankan
-
Pabrik Baja di Surabaya Tumbang Imbas Gempuran Produk Impor
-
Emas Antam Kembali Mahal, Harganya Rp 2.095.000 per Gram