Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, hanya masyarakat yang berkebutuhan khusus yang boleh bepergian di masa pelarangan mudik.
Kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Menhub menjelaskan, masyarakat berkebutuhan khusus itu, misalnya jika ada tugas pekerjaaan mendesak di luar kota. Sehingga diperbolehkan untuk berpergian di masa larangan mudik.
"Rekan-rekan kita di Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera jika memang dibutuhkan untuk tugas secara spesifik saya sampaikan. Bapak-bapak (anggota DPR) adalah petugas negara pejabat negara berhak untuk melakukan movement," ujar Menhub dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Namun, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini melanjutkan, masyarakat tak serta merta jika ada berkebutuhan khusus langsung bisa bepergian.
Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penaganan Covid-19.
"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu PNBP dengan Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan," jelas dia.
Kendati begitu, Menhub kembali menegaskan, kebijakan ini juga bukan untuk memperbolehkan mudik. Menurutnya, mudik tetap dilarang sampai batas waktu yang ditentukan.
"Tapi tidak boleh mudik sekali lagi. Ini Bu Neng (Anggota DPR) tak boleh mudik, Tapi kalau ada tugas mengunjungi sesuatu di Tasik, monggo. Kalau Pak Lazarus ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik engga boleh, jadi tujuannya jelas," ucap dia.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Tegas Larang Mudik, Jangan Ubah-Ubah Aturan
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan ini. Termasuk kami boleh lakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya gak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi saya boleh ke Palembang kalau melihat LRT. Karenanya kita juga tidak mau ada suatu penyalahgunaan," tambah Menhub.
Mendengar rencana itu, Anggota DPR Komisi V yang mengikuti merasa senang adanya pengecualian berpergian di masa larangan mudik.
"Alhamdulillah," kata salah satu Anggota DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat